Pemerintah-DPR Hapus Upah Minimum Sektoral dalam RUU Ciptaker
JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menghilangkan ketentuan upah minimum sektoral dari seluruh kebijakan pengupahan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Hal ini disepakati rapat kerja RUU Ciptaker pada Minggu (27/9/2020) kemarin.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya dan pemerintah juga sepakat jika perusahaan sudah terlanjur menetapkan skema pengupahan kepada karyawan maka tidak boleh diubah. Hal ini agar pekerja tidak mengalami degradasi pendapatan yang biasa diterima.
“Terkait upah sektoral ini kan yang paling penting, apa yang diterima hari ini oleh pekerja tidak boleh berkurang kalau kemudian RUU Ciptaker ini disahkan,” ungkap Supratman, dikutip dari Antara, Senin (28/9/2020).
Kemudian, pemerintah dan DPR bersepakat tidak akan menghapus ketentuan terkait upah minimum. Ini baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten/kota dalam RUU Omnibus Law Ciptaker.
“Ini memberikan kepastian hukum, baik kepada pekerja maupun pengusaha, kepastian akan kenaikan upah itu yang paling penting dalam norma ini,” tutur Supratman.
Dengan keputusan itu, Supratman berharap upah pekerja tidak dikurangi oleh perusahaan. Dengan demikian, pekerja tak dirugikan dengan keberadaan RUU Omnibus Law Ciptaker.
Sementara, Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan pihaknya sepakat dengan dua ketentuan upah, yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.
“Pemerintah menyampaikan dua bentuk upah minimum sebagai safety net, yang pertama adalah upah minimum provinsi, kedua adalah upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang kami ajukan,” ungkap Elen.
Namun, pemerintah di sini tak sepakat dengan ketentuan soal upah minimum padat karya. Elen tak setuju jika ada ketentuan lain di luar upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya meminta pemerintah membuat norma dalam undang-undang (UU). Hal itu dilakukan agar kajian mengenai RUU Omnibus Law Ciptaker lebih jelas ke depannya. (*/CNN)