Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi, Ketua MUI: Sudah Tak Relevan

JAKARTA– Pemerintah kembali menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ke 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Pada Agustus kemarin, Pemerintah juga menggeser hari libur 1 Muharam 1443 Hijriah dari 10 Agustus ke 11 Agustus. Alasannya sama, antisipasi lonjakan pandemi.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mengatakan, saat ini COVID-19 di tanah air berlahan makin membaik. Sehingga menggeser hari libur keagamaan dengan alasan pandemi, dinilai sudah tidak relevan.

“Saat WFH dan Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan. Keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan,” ujar Cholil Nafis di Twitternya, Senin (11/10/2021).

Kiai Cholil mengatakan, Indonesia memiliki banyak hari libur untuk menghormati hari besar kegamaan. Sehingga libur itu mengikuti hari besar keagamaan bukan hari kegamaan mengikuti hari libur.

“Jika ada penggeseran hari libur ke setelah atau sebelum HBK (hari besar keagamaan) berarti bonus karena kita memang selalu libur,” ujarnya.

“Suatu keputusan hukum yang landasannya karena darurat jika daruratnya sudan hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya,” katanya lagi. (*/Fin)

Honda