Pemerintah Indonesia Larang Penggunaan AI untuk Siswa SD Hingga SMA Demi Cegah Brain Rot
JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan pedoman baru yang membatasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) instan di lingkungan pendidikan tingkat SD hingga SMA.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menko PMK Pratikno bersama tujuh menteri terkait di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata untuk mencegah fenomena brain rot atau penurunan kemampuan berpikir kritis dan kognitif di kalangan generasi muda akibat ketergantungan pada teknologi digital.
Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa siswa di tingkat pendidikan dasar dan menengah kini tidak diperbolehkan memanfaatkan platform AI instan, seperti ChatGPT, untuk menjawab soal-soal pelajaran secara praktis.
Menurutnya, penggunaan AI yang tidak terkontrol dapat memicu cognitive debt atau utang kognisi, di mana kapasitas intelektual anak tidak terasah secara maksimal karena terbiasa mendapatkan jawaban instan.
Kebijakan ini pun sejalan dengan kekhawatiran global yang mulai membatasi penggunaan AI pada anak sekolah demi menjaga orisinalitas pemikiran dan proses belajar mandiri.
Meskipun melarang penggunaan AI yang bersifat instan, pemerintah tidak menutup mata terhadap perkembangan teknologi.
AI tetap diperbolehkan sebagai pendukung pendidikan selama perangkat tersebut memang dirancang khusus untuk kebutuhan instruksional, seperti pada simulasi robotik.
Melalui SKB ini, tujuh kementerian termasuk Mendikdasmen dan Menkomdigi berkomitmen untuk memperkuat pengawasan serta memberikan perlindungan bagi anak-anak agar pemanfaatan teknologi digital tetap berada di koridor yang edukatif dan aman bagi perkembangan mental serta kecerdasan siswa.***

