Pengamat Sebut Pelarangan Jurnalisme Investigasi di RUU Penyiaran Batasi Akses Masyarakat Terhadap Informasi

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

JAKARTA – Pengamat Politik FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah menilai bahwa pelarangan jurnalisme investigasi dalam RUU penyiaran adalah tindakan negara membatasi akses informasi publik terhadap skandal korupsi kekuasaan aparat negara.

“Alasan jurnalisme investigasi dilarang pada RUU penyiaran karena alasan mempengaruhi opini publik adalah tanda bahwa negara hendak membatasi akses publik terhadap skandal korupsi kekuasaan aparat negara, baik dari legilatif, eksekutif maupun yudikatif”, kata Insan, Minggu, (12/5/2024).

Menurut Insan, jurnalisme investigasi memungkinkan masyarakat mengawasi sejauh mana proses hukum dijalankan terhadap penyelewengan kekuasaan negara.

Loading...

“Pemantauan proses hukum oleh media dalam bentuk investigasi merupakan pemenuhan hak masyarakat memperoleh informasi tentang penindakan berbagai kasus berupa penyelewengan kekuasaan negara seperti korupsi,pencemaran lingkungan hingga pelanggaran HAM yang kerap dilakukan apart negara di parlemen, pemerintah maupun lembaga peradilan,” lanjut Insan.

Insan melanjutkan, pelarangan jurnalisme investigasi tersebut bertentangan dengan Undang-undang pers tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers.

Jika RUU tersebut disahkan maka masyarakat akan kehilangan kontrol terhadap proses investigasi kasus hukum.

“Pelarangan jurnalisme investigasi di RUU penyiaran in tidak sesuai dengan UU Pers tahun 1999 yang menjadi aspek krusial dalam demokrasi sipil pasca Orde Baru. Jika RUU disahkan dengan pelarangan jurnalisme investigasi, sama saja dengan membatasi produk siaran yang memungkinkan publik memperoleh informasi perkembangan kasus,” pungkas Insan. (*/Red)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien