Penyidikan Kasus e-KTP, KPK Cegah Ketua DPR RI ke Luar Negeri

JAKARTA – KPK terus mengembangkan kasus e-KTP yang melibatkan banyak pihak, termasuk dari kalangan eksekutif dan legislatif. Bahkan untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK mencegah Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri.

Penyidik KPK mengirimkan surat pencegahan itu pada Senin (10/4) kemarin ke Ditjen Imigrasi. Novanto dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie membenarkannya.

“Oh iya sudah ada, permintaannya (untuk dicekal) sudah,” ujar Ronny seperti dikutip detik.com, Selasa (11/4/2017).

Terakhir, Novanto masih berstatus sebagai saksi di kasus ini. Belum diketahui apakah ada perubahan status hukum Novanto terkait dengan pencegahan ini. Sementara Pimpinan dan Jubir KPK belum merespons ketika dikonfirmasi.

Namun jaksa KPK dalam surat dakwaannya untuk terdakwa Irman dan Sugiharto menyebutkan bahwa Novanto saksi yang ‘istimewa’. Novanto dianggap terlibat dalam penggiringan anggaran untuk proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun di DPR, meskipun Ketua Umum Partai Golkar itu berkali-kali membantah dakwaan KPK ini. (*)

 

 

 

Sumber: detik.com

Honda