Permohonan Maaf dan Pengajuan Rehabilitasi Nia Ramadhani di Tengah Kelanjutan Proses Hukum Kasus Narkoba
JAKARTA – Polisi menampilkan kondisi terkini artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie pasca ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021), Nia dan Ardi hadir di hadapan publik dengan mengenakan baju tahanan, topi, dan makser.
Nia pun mengungkapkan permohonan maafnya kepada keluarga, teman, dan seluruh masyarakat.
“Sore hari ini mohon izinkan saya dengan segala kerendahan hati untuk mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terkait, khususnya kepada keluarga besar saya, sahabat, teman-teman, orang-orang yang sudah mengasihi saya, rekan kerja, dan seluruh pihak yang sudah menaruh kepercayaannya kepada saya,” kata Nia diselingi tangis.
Nia kemudian mengakui telah melakukan tindakan yang tak terpuji dengan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Saya Nia Ramadhani Bakrie mengakui bahwa yang telah saya lakukan tidak menjadi contoh yang terpuji,” ucap Nia.
“Sebagai manusia saya sadar, seharusnya saya memberikan contoh yang baik bagi anak-anak saya dan orang di sekitar,” tambahnya dengan nada bergetar.
Dia berharap orangtua, keluarga besar, serta anak-anaknya dapat membukakan pintu maaf atas kesalahan yang dilakukannya.
“Dan yang terutama buat saya adalah pengampunan dari Allah,” ungkap Nia.
Nia juga menyebut dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik saya akan bersifat kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan,” ujar Nia.
Sementara itu, Ardi tak mengucapkan sepatah kata pun. Dia hanya tampak memegang bahu istrinya.
Sebelumnya, Nia dan sang suami sudah mengajukan permohonan rehabilitasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, usai menjenguk kliennya di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.
“Kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Insya Allah, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Wa Ode.
Meski demikian, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, jika nanti Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi, proses hukum dipastikan tetap bergulir.
“Kami tekanakan, seandainya rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, ini penekanan agar tidak simpang siur dan disinformasi. Kami lakukan penyidikan secara profesional,” kata Hengki.