Loading...

Pernah Dipidana Tak Bisa Ikut Melamar CPNS 2018

JAKARTA – Dalam beberapa hari ini, banyak masyarakat yang mempertanyakan persyaratan pada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Salah satu yang sering dibicarakan adalah mengenai tidak diperbolehkannya mantan narapidana mengikuti seleksi CPNS.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Muhammad Ridwan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, dalam persyaratan pendaftaran CPNS 2018, para pelamar harus melampirkan surat kelakuan baik dari kepolisian.

Apalagi menurutnya, hak tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Artinya, jika masyarakat memiliki satu catatan hitam saja, maka yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS.

“Kalau narapidana ada persyaratan khusus. Bahwa memang harus dibuktikan dengan surat kelakuan baik kalau dia punya catatan kriminal enggak akan bisa (ikut daftar),” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Menurut Ridwan, dalam aturan tersebut juga mengatur beberapa hal. Salah satu misalnya adalah ketika PNS , TNI Polri ingin mencoba mengikuti seleksi CPNS maka otomatis akan gagal.

Sebab, databasenya sudah tercatat lewat komputer di Badan Kepegawaian Negara. Hak tersebut diperkuat dengan beberapa kasus yang terjadi ketika seleksi CPNS berlangsung.

“Kalau TNI, Polri mau coba-coba pasti enggak akan bisa. Tahun lalu itu 20 ONS yang sudah punya NIK, mencoba lagi pasti itu akan gugur,” jelasnya.

Sebagai informasi, Isu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi perbincangan hangat di media sosial Twitter. Seluruh pembahasan mengenai seleksi pendaftaran CPNS.

Terbaru adalah pembahasan mengenai tidak bolehnya mantan narapidana mengikuti seleksi CPNS 2018. Sekalipun catatan hitam di kepolisian tergolong ringan sekalipun.

Okezone pun mencoba menelusuri cuitan dari netizen tentang tidak bolehnya mantan narapidana ikut mendaftar di CPNS 2018. Kebanyakan dari suara mereka adalah mempertanyakan keputusan tersebut.

Bahkan tak jarang cuitan Netizen membandingkan dengan politisi politisi di Indonesia. Yang mana banyak sekali bekas narapidana bisa menjadi calon kepala ataupun wakil kepala daerah.

Seperti yang diungkapkan oleh Ridho Ardian Pratama dengan akun twitter @ridho_ardian. Dirinya mempertanyakan mengapa kalau syarat tersebut tidak diberlakukan pada calon anggota legislati

“Kalau nyaleg boleh gitu? Padahal legislator punya fungsi legislasi (pembuat UU), pengawasan & badgetnya. Bobot kerjanya lebih kualitatif, malah bisa diisi mantan narapidana. Terlebih lagi Napi koruptor. Gila!!!!! Bekas narapidana dilarang ikut pendaftaran CPNS,” twitter Ridho Ardian. (*/Okezone)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien