JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri mengungkapkan, bahwa pihaknya akan merilis surat izin mengemudi (SIM) baru atau Smart SIM yang bisa difungsikan sebagai e-money pada 22 September 2019 nanti.
“Mulai tanggal 22 September 2019 (saat Hari Lalu Lintas Bhayangkara akan kita lakukan grand launching). Saat itu berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Refdi, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Adapun Smart SIM ini telah dikenalkan atau soft launching di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (22/8/2019).
Refdi juga menjelaskan bahwa Smart SIM ini dilengkapi chip dengan kapasitas yang memadai, seperti semua data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas yang bersangkutan/pemegang SIM.
Kemudian, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Tak hanya itu, chip tak kasat mata ini juga berfungsi sebagai e-money. “Smart SIM dapat berfungsi sebagai e-moneydengan saldo maksimal Rp 2 juta dan dapat diisi oleh pemegang SIM,” ujar Refdi.
Ia juga menjelaskan bahwa saldo pada Smart SIM ini bisa dimanfaatkan untuk pembayaran tol, kereta api, belanja, dan lainnya.
.
Atas munculnya inovasi ini, Refdi berharap proses uji coba Smart SIM bisa berlangsung dengan baik.
“(Saat grand launching) untuk e-money masih dalam tahap uji coba selama beberapa bulan ke depan. Mudah-mudahan juga berjalan sesuai harapan kita,” ujar Refdi. (*/Red)
.
Sumber: Kompas.com