Putusan Mahkamah Agung: Biaya STNK Dihapuskan

FAKTA BANTEN – Masyarakat kini dibebaskan dari biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur soal beban biaya tersebut.

Penghapusan biaya STNK itu tercantum dalam putusan MA Nomor 12P/HUM/2017 atas permohonan uji materi oleh Moh Noval Ibrahim Salim. Melalui putusan itu, MA menyebut bahwa pengenaan biaya STNK dalam PP tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu pasal 73 ayat 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014.

MA juga meminta Presiden mencabut ketentuan biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor roda dua yang awalnya sebesar Rp 25.000/tahun menjadi tanpa biaya dan roda empat atau lebih sebesar Rp 50.000/tahun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pihaknya belum memperhitungkan secara detail kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, hal tersebut akan di-review secara menyeluruh dalam pelaksanaan APBN 2018.

“Tentunya apapun keputusan hukum akan di-follow up oleh K/L (Kementerian/Lembaga) penanggunjawabnya. Dampaknya ke APBN akan jadi bahan review dalam pelaksanaan APBN 2018 serta rencana ke depan,” ujar Askolani kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (22/2/2018).

Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Mariatul Aini menyebutkan, PNBP Polri tahun ini bisa berkurang Rp 435 miliar dari pembebasan biaya pengesahan STNK. Namun dirinya enggan menjelaskan lebih jauh mengenai besaran angka tersebut.

“PNBP Polri berkurang Rp 435 miliar,” kata dia. Sementara itu pihak Polri belum mau memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hal ini.

Realisasi total PNBP tahun ini hingga 31 Januari 2018 sebesar Rp 18,9 triliun atau 7,05% dari target Rp 267,8 triliun. Angka ini meningkat 31,6% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Adapun setoran PNBP selama 2017 sebesar Rp 313,1 triliun, atau melampui target yang sebesar Rp 260,2 triliun. (*/Kumparan)

Honda