Revisi UU ASN Disebut Rampung 2025, ASN Eselon II Jadi Pegawai Pusat
JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah memfinalisasi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Revisi ini ditargetkan rampung pada tahun 2025 dan akan membawa perubahan besar dalam tata kelola ASN.
Salah satu poin penting yang akan dibahas dalam revisi UU ASN adalah usulan sistem merit yaitu mutasi ASN secara nasional dan pengalihan status pejabat eselon II ke atas menjadi pegawai pusat.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa pejabat ASN yang menduduki jabatan eselon II ke atas, seperti kepala dinas, sekretaris daerah, dan pejabat setingkat lainnya, akan diubah statusnya menjadi pegawai pusat (ASN pusat).
“Mulai dari eselon II ke atas akan menjadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah dan seterusnya bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional,” kata Rifqi seperti dikutip dari laman resmi DPR pada Selasa, (7/1/2025).
Tujuannya adalah agar mereka dapat dirotasi atau dipindahkan ke berbagai wilayah di seluruh Indonesia dengan lebih mudah dan efektif.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap distribusi pejabat yang kompeten menjadi lebih merata secara nasional, sehingga pelayanan publik di berbagai daerah bisa ditingkatkan dan tidak hanya terpusat di wilayah tertentu saja.
“Dia (seorang ASN) bisa memulai karir di Bantul tapi kemudian bisa jadi kepala dinas di Tangerang Selatan. Bagi yang ada di Tangerang Selatan tidak menutup kemungkinan rotasi ke Papua Selatan, agar kemudian sistem merit ini tidak hanya berada di satu dua titik di Indonesia, tapi merata,” ujarnya.
Rifqi menambahkan bahwa sistem merit bagi ASN secara nasional akan diimplementasikan dengan pola yang serupa seperti rotasi pejabat di institusi Kepolisian RI, TNI, dan Kejaksaan.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan menjelaskan bahwa ASN juga diharapkan memiliki kemampuan untuk menjalani mutasi atau rotasi nasional demi mendukung fleksibilitas dan profesionalitas mereka.
“Polisi, tentara, jaksa, itu bisa rotasi nasional, maka ASN juga kita harapkan punya kemampuan itu,” imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa tujuan utama dari mutasi nasional ini adalah untuk pemerataan sumber daya manusia (SDM).
Menurutnya, selama ini banyak pejabat eselon II yang memiliki potensi besar tetapi kariernya hanya berfokus di satu instansi pemerintah daerah hingga pensiun.
Dengan sistem rotasi nasional, diharapkan pengalaman dan kompetensi ASN dapat tersebar lebih merata ke berbagai daerah di Indonesia.
Selain itu, langkah rotasi ini juga bertujuan untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN, terutama di daerah-daerah yang sering terlibat dalam kontestasi politik, seperti Pilkada.
Menurutnya, ASN yang bertugas terlalu lama di satu wilayah berpotensi menjalin kedekatan dengan kandidat kepala daerah atau petahana yang ikut berkontestasi.
Hal ini dapat memicu ketidaknetralan ASN dalam Pilkada, yang akhirnya menjadi residu politik.
Oleh karena itu, revisi UU ASN diharapkan mampu mengatasi persoalan ini dan memperkuat netralitas ASN.
“Maka dari itu residu pilkada yang membuat ASN kita tidak netral, itu kita coba benahi di UU ASN,” katanya. (*/Red).