Rommy Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

BI Banten Belanja Nataru

JAKARTA – Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Romi dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa pemuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Romi juga dituntut untuk membayar denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan.

“Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan, menyatakan, bahwa terdakwa Romahurmuziy sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Pijat Refleksi

Jaksa melayangkan tuntutan terhadap Romi berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun, pertimbangan yang memberatkan tuntutan Jaksa yakni karena perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Romi juga dianggap tidak mengakuai perbuatannya.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan,” katanya.

Dalam analisis yuridisnya, Jaksa berkeyakinan, Romahurmuziy terbukti melakukan tindak pidana dalam keadaan sehat rohani dan jasmani. Perbuatan dan sikap Romi juga dianggap memiliki hubungan yang jelas menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau ada hubungannya dengan jabatan.

Romi disebut menerima uang dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin sebesar Rp225 juta. Romi juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp91,4 juta mantan Kepala Kantir Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Jaksa berkesimpulan bahwa terdakwa Romahurmuziy menggunakan pengaruh politiknya untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Romi juga dinilai telah menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri, keluarga, dan kelompoknya.

Atas perbuatannya, Romahurmuziy dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim pun akan kembali mengagendakan sidang lanjutan terkait perkara korupsi yang menyeret Romi, pada 13 Januari 2020. Agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan pleidoi atau nota pembelaan. (*/Okezone)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien