Sederet Pinjaman Super Murah Bunga 0% Program Jokowi
JAKARTA – Para pelaku usaha mikro kecil bakal dapat amunisi dari pemerintah.
Setelah hibah senilai Rp 2,4 juta dalam bentuk bantuan presiden, nantinya para pelaku usaha akan mendapatkan kredit lunak.
Adapun kriteria penerima manfaat bantuan ini adalah kreditur usaha mikro dan kredit usaha rakyat termasuk yang mengajukan pinjaman setelah Februari 2020. Bantuan ini rencananya akan diluncurkan pada September 2020.
“Kami buka kesempatan untuk melanjutkan program tahap kedua, di mana kita bisa berikan kredit lunak bagi usaha mikro,” kata Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Budi menjelaskan, bantuan ini merupakan lanjutan dari dana hibah sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pelaku usaha mikro. Kredit ini diharapkan dapat digunakan para pelaku usaha kecil dalam menjalankan usahanya.
“Jadi hibah digunakan sebagai modal kerja, setelah mereka berusaha dan dikenal dengan account officer bank, dan diberikan kredit lunak,” kata Budi.
Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan terkait bunga super murah untuk pelaku usaha, khususnya kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebelumnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, mengenai pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, yang bisa mendapatkan subsidi bunga 3% pada bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan berikutnya, hanya berlaku bagi debitur yang sudah melakukan pinjaman maksimal hingga 29 Februari 2020.
“Ini subsidi bunga untuk pinjaman eksisting atau debitur lama, bukan pinjaman baru. Ini utang-utang lama yang eksisting,” kata Yustinus kepada CNBC Indonesia.
Ia menjelaskan, aturan mengenai bunga super murah kepada debitur eksisting itu pun tertuang di dalam PMK 65 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Aturan mengenai skema pemberian subsidi bunga kepada debitur UMKM, kata Yustinus, juga tertuang di dalam PMK 85/2020.
“Yang meminjam di atas tanggal tersebut [29 Februari 2020] tidak mendapatkan subsidi sesuai PMK 65 dan 85. Untuk peminjam di atas waktu tersebut masih akan disusun skema bantuan yang akan diberikan,” ujarnya.
Berikut syarat yang ditetapkan Sri Mulyani bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan susbidi bunga dari pemerintah:
Pertama, pelaku UMKM tersebut memiliki debet kredit atau pembiayaan yang dilakukan sebelum Maret 2020. Artinya, yang mendapatkan subsidi bunga ini hanya untuk UMKM yang melakukan pinjaman maksimal hingga 29 Februari 2020.
Kedua, pelaku UMKM tersebut tidak masuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta.
Ketiga, pelaku UMKM tersebut harus masuk kategori performing loan lancar yang dihitung per 29 februari 2020.
Keempat, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika belum memiliki maka harus mendaftar untuk mendapatkan NPWP tersebut.
Adapun, besaran subsidi yang diberikan akan dibagi menjadi tiga skema:
Pertama, untuk pinjaman hingga Rp 10 juta diberikan subsidi bunga paling tinggi 25% selama 6 bulan.
Kedua, pinjaman dengan nilai Rp 10 juta hingga Rp 500 juta akan diberikan subsidi bunga 6% selama 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya.
Ketiga, pinjaman dengan nilai di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar akan diberikan subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan berikutnya.
Subsidi bunga ini berlaku bagi UMKM yang meminjam dari lembaga penyalur program kredit pemerintah, perusahaan pembiayaan dan juga perbankan.
Bangkitkan UMKM
Untuk diketahui, berbagai stimulus digelontorkan pemerintah untuk membangkitkan bisnis dari para UMKM. anggaran khusus untuk UMKM yang mencapai Rp 123,46 triliun.
Secara perinci, dari Rp 123,46 triliun tersebut diperuntukkan untuk subsidi bunga Rp 35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp 78,78 triliun. Serta belanja IJP Rp 5 triliun, penjaminan untuk modal kerja (stop loss) Rp 1 triliun, PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) Rp 2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM sebesar Rp 1 triliun.
Pemerintah juga segera meluncurkan pinjaman dengan bunga 0% kepada pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu-ibu rumah tangga, melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. Rencananya akan diluncurkan pada akhir Agustus 2020.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menjelaskan, sasaran utama bagi yang ingin mendapatkan pinjaman 0% adalah para ibu rumah tangga dan korban PHK yang ingin dan sudah menjalankan usaha produktif.
“Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta. Kita perkirakan Permenko [aturannya] bisa selesai akhir Agustus,” ujar Iskandar melalui video conference, Kamis (13/8/2020).
Iskandar menerangkan, dalam usulan saat ini, pemerintah akan menanggung beban bunga kredit super mikro sebesar 19% hingga Desember 2020. Besaran tersebut sudah termasuk penjaminan 2%, coverage ratio penjaminan 70% penjamin dan sisanya 30% oleh bank penyalur KUR.
Batasan pembiayaan KUR super mikro ini adalah dengan pinjaman maksimal Rp 10 juta. Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan.
Terkait jangka waktu pinjaman, untuk kredit modal kerja paling lama 3 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 4 tahun. Sementara untuk kredit investasi, paling lama 5 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun.
Iskandar menjelaskan bahwa untuk grace periode ditentukan sendiri oleh bank yang menyalurkan KUR tersebut. Sebagai contoh, debitur seorang petani, kata Iskandar, orang tersebut tak perlu membayarkan utangnya setiap bulan, melainkan bisa membayar ketika panen datang.
“Karena kan petani tidak setiap bulan dapat uang, jadi pas panen mereka boleh bayar,” ucapnya.
Berdasarkan estimasi perbankan, kata Iskandar, rata-rata besaran kredit yang diajukan oleh debitur KUR berkisar Rp 4 juta. Dengan asumsi tersebut, pemerintah menargetkan dapat menyalurkan kredit ke 3 juta debitur yang belum pernah menerima KUR hingga akhir 2020. Dengan besaran plafon mencapai Rp 12 triliun.
Syarat dan Ketentuan
Berikut ketentuan pinjaman bunga 0% melalui KUR Super Mikro untuk para korban PHK dan Ibu Rumah Tangga:
1. Masuk kategori usaha mikro.
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan, mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2.
4. Belum pernah menerima KUR.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berharap rencana diluncurkannya KUR Super Mikro ini dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada kuartal III-2020, terutama melalui percepatan pemulihan usaha penerima KUR.
“Ketentuan penegasan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19,” kata Airlangga melalui siaran resminya. (*/CNBC)