Seorang Jurnalis Ditangkap Terkait Referendum Minahasa Merdeka

MANADO – Seorang jurnalis ditangkap dengan tudingan makar karena menyuarakan gagasan Minahasa Merdeka.

RO alias Rocky, 35, yang berprofesi sebagai jurnalis televisi, ditangkap aparat kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dan Den Intel Komando Daerah Militer XIII/Merdeka di rumahnya Jumat (2/6/2017) sekitar pukul 22.30 Wita.

“RO ditangkap di rumahnya di Kota Bitung dan diproses terkait kasus makar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada wartawan di Manado.

Menurut Ibrahim, pada Kamis 1 Juni 2017, RO bersama dua rekannya berbicara di hadapan sejumlah pihak yang sedang menggelar diskusi di perpusatakan Minahasa AZR Wenas Tomohon Utara. Dia meminta publik mendukung rencana referendum tersebut.

Disebutkan, tersangka banyak menyebar seruan jajak pendapat tanah Minahasa, baik secara langsung lewat aksi unjuk rasa maupun unggahan di media sosial pribadinya. Dalam unggahan di medsos, RO beberapa kali memperlihatkan apa yang disebut bendera Minahasa Land berwarna biru merah dihiasi 11 bintang.

“Kata Rocky dia telah melakukan aksi (menyerukan) Referendum Minahasa Merdeka pada 1 Desember dan 15 Desember 2016 di depan kantor gubernur, tujuannya untuk mempertegas eksistensi orang Minahasa atas kejadian yang selama ini telah terjadi,” kata Ibrahim.

Ibrahim menyebut, melalui beberapa bukti terkumpul, polisi menangkapnya.

“RO melanggar pasal 110 dan 106 KUHP tentang pidana makar,” kata Ibrahim.

Wakil Kepala Penerangan (Wakapendam) Kodam XIII Merdeka Letkol Inf Vipy Amuranto Pranoto mengakui, pihaknya terlibat dalam penangkapan itu.

“Yang melakukan penangkapan dari Polda sedangkan anggota Kodam melakukan pemantauan proses penangkapan RO,” ujar Vipy saat dimintai keterangan melalui telepon genggamnya, Minggu (4/6/2017). (*)
Sumber: BBC Indonesia

Honda