Setnov Keluar Lapas Izin ke Rumah Sakit, Ternyata Ketahuan Jalan-jalan dengan Istri

JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, memberikan sanksi kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dengan pemidahanan tahanan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat malam, 14 Juni 2019.

Pemindahan tahanan ditempuh, menyusul foto-foto Setya Novanto bersama istrinya yang tersebar di media sosial, sedang berbelanja keramik di toko bangunan di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Novanto diketahui mengajukan izin rawat inap di Rumah Sakit Santosa, Bandung, pada 12 Juni 2019 lalu, karena keluhan penyakit jantung, serta lengan yang tak bisa digerakkan. Ia baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada Jumat malam, 14 Juni 2019, pukul 19.00 WIB.

“Malam ini, Setya Novanto dipindah ke Lapas Gunung Sindur, supaya pengamanannya super maksimum, karena menurut saya ini perlu dilakukan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Liberty Sitinjak di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jumat malam.

Lapas Gunung Sindur, merupakan lapas dengan pengamanan ekstra ketat. Mayoritas warga binaan yang ditahan di tempat tersebut adalah tahanan kasus terorisme. Pemindahan tahanan Novanto, merupakan sanksi atas plesiran Novanto ke Padalarang, padahal izinya keluar lapas untuk berobat.

Liberti sebelumnya sempat mengecek keberadaan Novanto di RS Santosa untuk perawatan dan benar adanya. Namun, setelah foto-foto mantan Ketua Umum Partai Golkar itu beredar Jumat siang, pihaknya langsung memeriksa Novanto untuk dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), setibanya di Lapas Sukamiskin pada Jumat malam.

“Enggak perlu menunggu BAP selesai, kami langsung pindahkan ke Lapas Gunung Sindur, pemeriksaan bisa dilanjut di sana,” ujarnya.

Selain Novanto, petugas pengawal Novanto juga akan turut diperiksa. (*/Viva)

Honda