Si Koboi Jalanan yang Tenteng Pistol dan Aniaya Sopir Taksi Online Minta Maaf
JAKARTA – Pengendara ‘koboi’ David Yulianto (32) mengaku menyesal atas perbuatannya menodongkan pistol jenis airsoft gun ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat.
David meminta maaf kepada Polri dan masyarakat atas arogansinya.
“Saya David Yulianto memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku saya yang arogan dan melanggar hukum,” kata David Yulianto, Sabtu (6/5/2023).
David juga meminta maaf telah menggunakan pelat nomor dinas palsu.
Dia mengaku menyesal telah membuat masyarakat marah dan menurunkan citra kepolisian akibat aksinya tersebut.
“Serta menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu sehingga membuat masyarakat marah dan menurunkan citra institusi polisi,” ujarnya.
David mengaku siap mengikuti proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Sebagai informasi, David Yulianto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi penodongan dengan pistol jenis airsoft gun ke pengendara mobil di Tol Tomang dan resmi ditahan.
“Saya sangat menyesal dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Terima kasih,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka terkait aksi menodongkan pistol jenis airsoft gun ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. David dijerat pasal berlapis.
“Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan/atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Dia kemudian menjelaskan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut. David telah mengenakan baju tahanan saat konferensi pers.
“Dengan ancaman hukuman pada Pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujarnya. (*/Detik)