JAKARTA – Meski sempat terjadi saling klaim dan disebut-sebut bakal terjadi dualisme kepengurusan, ternyata legalitas Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kabarnya sudah selesai disahkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).
Kabar terbaru, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani AHU pengesahan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPP PPP Periode 2025-2030 yang diketuai Muhammad Mardiono.
“Terkait PPP, tanggal 30 salah satu yang daftar adalah Pak Mardiono, setelah mereka akses sistem administrasi badan hukum, kami lakukan penelitian, maka setelah penelitian berdasar AD ART menggunakan AD ART hasil Muktamar IX dan itu tidak berubah, maka kemarin pagi saya sudah tandatangan SK Pengesahan Kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Menkum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (2/10/2025).
Hal ini disampaikan Menteri Hukum kepada media guna menjawab sekaligus memberikan respon pemerintah atas hasil Muktamar X DPP PPP yang sempat menimbulkan polemik di tengah publik.
Menanggapi Kementerian Hukum yang telah mengesahkan SK Kepengurusan DPP PPP sebagaimana aturan AD/ART partai, Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengaku bersyukur.
Mardiono menilai, Pemerintah telah menjalankan keputusan yang adil dan bijaksana serta dengan seksama menghadirkan tata kelola partai politik yang baik.
“Syukur Alhamdulillah, tentu kami bersyukur Pemerintah telah dengan seksama meneliti berkas-berkas yang kami ajukan sesuai AD/ART dan hasil Muktamar IX PPP, terima kasih pada barisan yang setia menjaga martabat partai dan menjaga demokrasi dengan etika,” ujar Mardiono dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Mardiono juga mengaku telah menyiapkan langkah transformasi dan perbaikan di tubuh partai berlambang Ka’bah itu menuju Pemilu Legislatif 2029.
“InsyaAllah kami segera fokus pada langkah perbaikan dan transformasi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan menuju Pileg 2029,” pungkasnya. (*/Rijal)

