Soal Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr, Tommy Soeharto: Kita Tidak Akan Biarkan

BPRS CM tabungan

JAKARTA – Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto akan mengupayakan sejumlah langkah hukum terhadap surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkum HAM) yang mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR.

Tommy menyebut akan melakukan upaya hukum melalui PTUN meskipun membutuhkan waktu.

“Tentunya ini tidak akan kita biarkan, kita akan terus berjuang untuk membela kebenaran dan keadilan. Dan untuk itu upaya yang akan kita lakukan adalah upaya hukum, karena ini memang semua dasarnya hukum,” kata Tommy Soeharto dalam Silaturahmi Nasional Partai Berkarya, Jumat (14/8/2020).

Lebih lanjut Tommy mengatakan, mengupayakan terobosan hukum baru dalam menghadapi masalah ini.

Kendati demikian, ia belum mau menyebutkan strategi apa yang dimaksud.

“Namun demikian, yurisprudensinya sudah ada dan memang bisa dibuktikan. Tentunya kita harapkan ini akan menjadi terobosan hukum yang bisa menangkan keberadaan Partai Berkarya SK 04 tahun 2018.” ucap dia.

Tommy menyebut pihaknya terus berkomunikasi dengan ahli hukum untuk bisa memberikan masukan-masukan terkait upaya-upaya hukum apa saja yang bisa kita lakukan.

“Tentunya kita harapkan upaya ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan demi kebenaran dan keadilan dan penegakan hukum itu sendiri,” ujar Tommy.

Loading...

Ia optimis melalui upaya hukum tersebut, pengadilan dapat menganulir SK 16 dan 17 tahun 2020 sehingga mengelola Partai Berkarya kembali pada SK 04 2018.

Untuk diketahui, Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono menerima Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, SK tersebut diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020.

Dengan demikian, terdapat perubahan mendasar di kepengurusan DPP Partai Berkarya.

Saat ini, posisi Ketua Umum Partai Berkarya dipegang Muchdi Purwopranjono, yang sebelumnya posisi tersebut dipegang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Kemudian, posisi Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menggantikan Priyo Budi Santoso.

Selain SK pengesahan kepengurusan DPP, Badaruddin mengatakan, pihaknya juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.

Kemenkumham, kata Badaruddin, telah mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2018 tentang AD/ART. (*/Kompas)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien