Soal Polemik Pendirian Gereja di Cilegon, Wapres: Tidak Boleh Maksa, Jika Belum Terpenuhi Syaratnya

BPRS CM tabungan

JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin buka suara terkait adanya polemik penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon, Banten.

Ma’ruf mengatakan, tidak boleh ada penolakan pembangunan rumah ibadah jika semua syarat sudah terpenuhi.

Ma’ruf menjelaskan, secara umum potensi konflik di Indonesia besar karena terdiri dari beragam suku, juga agama. Tapi sejauh ini, perbedaan-perbedaan antarumat beragama masih dapat dikendalikan sehingga terjadi kerukunan.

Majelis-majelis agama menurut Ma’ruf sangat berperan penting dalam menciptakan kerukunan itu. Di antaranya misalnya ada PGI, MUI, KWI, Matakin, dan lainnya.

Kemudian adanya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di setiap provinsi juga berperan besar dalam mengatasi konflik.

Ma’ruf kemudian menjawab soal masalah penolakan rumah ibadah yang terjadi di Cilegon, Banten. Menurutnya, pemerintah sudah jelas membuat aturan terkait pembangunan rumah ibadah.

Loading...

“Dalam masalah pembuatan rumah ibadah itu sudah ada aturannya, yang diwujudkan dalam bentuk PBM namanya, peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya dikutip dari detikcom, Kamis, (22/9/2022).

PBM itu menurut Ma’ruf dahulu dibuat karena timbulnya konflik-konflik dalam pembangunan rumah ibadah. Isinya merupakan aturan yang telah disepakati terkit pembangunan rumah ibadah.

“Isinya sebenarnya merupakan kesepakatan majelis-majelis agama yang waktu itu karena adanya konflik-konflik tentang rumah ibadah maka dibuatlah peraturan ini yang isinya merupakan kesepakatan. Jadi aturan mendirikan rumah ibadah sudah ada, sudah ada pedomannya, dan bukan hanya peraturan menteri, jiwanya adalah kesepakatan majelis-majelis agama,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Ma’ruf, jika ada persoalan pembangunan rumah ibadah di daerah, penanganannya mesti dikembalikan lagi pada aturan yang berlaku. Jika syarat-syarat sudah dipenuhi, tidak ada satupun yang bisa menolak.

“Apakah betul sudah dipenuhi syaratnya? Kalau syarat sudah dipenuhi, tidak ada alasan untuk menolak. Tapi kalau syaratnya belum dipenuhi maka tidak boleh suatu agama memaksakan kehendaknya karena syaratnya belum dipenuhi. Saya kira itu saja.
Semua sudah diatur, dan sudah ada kesepakatan. Jadi tidak ada masalah,” ujar Wapres Ma’ruf.

“Kalau ada terjadi, ada dua kemungkinan satu sudah dipenuhi syarat tapi tidak bisa. itu tidak boleh. Atau yang kedua belum dipenuhi syarat, tapi maksa ingin boleh. Itu juga tidak boleh. Jadi kembali aja kepada aturan mainnya, Kalau sudah terpenuhi harus, tapi kalau belum terpenuhi, jangan sampai ini mengaku sudah dipenuhi, ini mengaku belum. Nanti diverifikasi saja, diteliti saja benar tidaknya,” pungkasnya. (*/Detik)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien