Sopir Bus Masuk Jurang di Guci Jadi Tersangka, Ini Pembelaan Bos PO Sumber Alam
JAKARTA – Polisi menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam peristiwa bus pariwisata masuk jurang di Kawasan Wisata Guci, Tegal, Minggu (7/5/2023).
Penetapan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bos PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali pun mengungkapkan pendapatnya atas penetapan tersebut.
Sebelumnya diberitakan kecelakaan itu terjadi pagi hari sekira pukul 08.00 WIB. Saat kecelakaan terjadi, sopir tidak berada di dalam bus. Sopir berkata sudah menarik tuas handbrake (rem tangan) untuk mencegah roda bergerak. Pun diakuinya, ban sudah diberi ganjal. Tapi bus tetap meluncur tanpa kendali hingga masuk ke sungai.
Insiden tersebut mengakibatkan 2 orang meninggal dunia. Sehubungan dengan itu, sopir berinisial R dan kernet berinisial AY ditetapkan menjadi tersangka. Mereka berdua dikenakan Pasal 359 KUHP.
“Mereka kita kenakan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, mereka berdua atau salah satunya tak ada di ruang kemudi,” ungkap Kapolres Tegal AKBP Mochamad Sajarod Zakun, Kamis (11/5/2023).
Menanggapi penetapan itu, Bos PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali menyampaikan pendapatnya.
Pertama-tama, Anthony mengatakan, kecil kemungkinan bus masuk jurang tersebut terjadi karena handbrake yang sengaja dilepas oleh penumpang.
“Sangat jarang (orang/penumpang) yang berani masuk ke kokpit-nya bus, tempatnya driver, lalu tangannya clutak, megang-megang mencet-mencet tombol. Saya yakin itu jarang sekali. Jadi karena driver punya keyakinan itu, maka driver bisa turun, ngopi. Itu hal yang biasa. Jadi ini tidak ada aturan, apa yang harus diperbuat oleh driver menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis karena umumnya orang seperti itu. Jadi unsur pertama culpa (kelalaian) ini tidak memenuhi,” kata Anthony dalam video di kanal YouTube Sumber Alam ID, dikutip Senin (15/5/2023).
Lalu yang kedua, Anthony juga kurang setuju jika driver dituduh berlaku kurang hati-hati, ceroboh, dan tidak berpikir panjang.
“Ini juga nggak, kenapa? Karena dia tahu hand rem ini udah terpasang dan memang terbukti sudah terpasang hand rem-nya. Jadi secara logikanya kita, bukan kurang berpikir panjang. Karena kejadian ini pertama kali terjadi. Jadi kita tidak punya database tentang apa yang bisa terjadi. Unsur culpa kedua ini menurut saya tidak memenuhi,” sambung Anthony.
Yang ketiga, tuduhan pelaku dapat dicela oleh karenanya pelaku harus bertanggung jawab atas akibat dari perbuatan tersebut.
“Nah, dicelanya itu setelah (ada) kejadian yang pertama kali terjadi ini. Sebelumnya itu hal yang umum. Jadi menurut saya, waduh kasihan banget kalau sampai (sopir bus) ini kena ya,” bilang Anthony.
“Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, lalai itu adalah kurang hati-hati, tidak mengindahkan kewajiban pekerjaan dan lain sebagainya dan lengah. Dan saya pikir ini juga nggak. Artinya apa, berhati-hatinya sudah dilakukan sesuai dengan pengetahuan yang sebelum ada kejadian. Ini kalau mau dianalogikan kayak pandemi kemarin, semua sudah berhati-hati, ada pandemi ini suatu kejadian yang belum pernah dihadapi, dan tidak ada orang yang dihukum karena itu,” ujarnya. (*/Detik)