Tanggapi Aksi Tolak Divaksin, Natalius Pigai: Penolakan Tak Bisa Dipidana

Hut bhayangkara

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntik vaksin Sinovac sebagai salah satu upaya penanganan covid-19. Selain itu, ada beberapa tokoh publik yang ikut menjadi bagian orang-orang pertama yang menerima vaksin untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada keamanan vaksin yang diberikan gratis oleh pemerintah.

Di tengah semarak penyuntikan vaksin hari pertama Rabu (13/1/2021), aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menolak diberikan vaksin. Tindakan tersebut juga tak bisa dipidana dengan undang-undang Karantina Kesehatan jika negara belum mengumumkan lockdown atau status karantina wilayah.

Penolakan Vaksin tidak bisa dipidana dengan UU Karantina Kesehatan Jika Negara Belum Umumkan Lockdown atau Status Karantina Wilayah,” tulis Natalius dalam cuitannya.

Dalam cuitan tersebut, Natalius juga mengunggah sebuah poster yang menjelaskan masalah yang sama. Ia mempertanyakan mengenai pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang menyebutkan jika menolak vaksinasi covid-19 bisa dipidana. Natalius mempertanyakan asal sekolah Wamenkumham dan apakah yang bersangkutan mengerti arti karantina.

Selanjutnya Natalius menceritakan jika UU kesehatan, UU tantang kesehatan dan UU wabah menyebutkan jika kekarantinaan itu harus dengan national adress mengenai entry and exit darat, laut dan udara. Lock and open wilayah. Sementara Presiden Jokowi belum menerapkan peraturan tersebut. Oleh karenanya penolakan vaksin tidak bisa dipidana.

Loading...

Sejak diunggah, cuitan Natalius yang menjelaskan mengenai pidana kepada orang yang menolak vaksin tersebut sudah disukai lebih dari 2000 pengguna Twitter. Ada 500 lebih warganet yang membagikan ulang. Selain itu, tidak sedikit warganet yang ikut memberikan tanggapan di kolom komentar. Berbagai pendapat ikut disampaikan warganet mengenai vaksin covid-19.

Kenapa Habib Rizieq juga dianggap melanggar UU Karantina Kesehatan? Padahal Indonesia Belum Pernah Lockdown/ Karantina. Hukum Milik Penguasa,” tulis akun @leitojazzy.

Hukum, separo dijalankan, separo justru enggak. Bergantung selera. Itu namanya contradicto in terminis; tumpang tindih pikiran di lingkungan kekuasaan. Preet,” komentar akun @Ayatulla03.

Terserah kau aja bang, gimana enaknya kau aja, supaya nggak jadi ganjalan hati, biar tak sakit kau nanti,” tanggapan kun @waelah_rizky.

Sementara akun @MattRai3 menyampaikan, “Bukannya pidana berlaku dalam satu koridor uu karantina bang? Sementara negeri ini belum menerapkan uu karantina. Maksud pernyataan dalam bahasa hukum wamenkumham itu apa bang.” (*/Suara)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien