Tenggat Hingga 11 April, DJP Hapus Sanksi Telat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan
JAKARTA-Pemerintah melalui DJP mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak.
Adapun penghapusan sanksi untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024.
Penghapusan sanksi ini sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Kebijakan penghapusan sanksi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Dalam peraturan tersebut, DJP memperpanjang tenggat pembayaran paling lambat tanggal 11 April 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis menerangkan, untuk penghapusan sanksi administratif diberikan berupa tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
Ia menjelaskan, kondisi libur nasional dan cuti bersama berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lengkap mengenai kebijakan tersebut, wajib pajak dapat mengakses dan mengunduh aturan tersebut pada laman landas pajak.go.id. (*/Ajo)