Terkait OTT, KPK Tetapkan Hakim Agung Sebagai Tersangka bersama 9 Orang Lainnya

BI Banten Belanja Nataru

 

JAKARTA – KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Sudrajad ditetapkan tersangka bersama 9 orang lainnya.

“Setelah mengambil keterangan saksi dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat malam (23/9/2022).

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni ST (Sudrajad Dimyati) hakim agung pada MA RI, lalu ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA.

Pijat Refleksi

Menurut Firli, dari 10 tersangka, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” imbuh Firli.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT secara paralel di kantor MA, Jakarta, dan di Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. Dalam OTT tersebut diamankan sebanyak 8 orang.

“Pada kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan 8 orang pada hari Rabu (19/9/2022) pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan di Semarang sebanyak 8 orang sebagai berikut,” ucap Firli. (*/Red/Net)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien