Terkait Penggunaan Meterai, BKN Warning Calon PPPK
JAKARTA – Deputi Bidang Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen memberikan warning kepada para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK untuk menghindari kecurangan penggunaan materai.
Terkini, BKN mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhannya.
Lebih lanjut Suharmen menjelaskan, penggunaan tentang materai ini telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN, di mana terdapat beberapa aturan dalam menggunakan materai sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan materai tempel/kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya;
2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Suharmen, tahapan pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK.
“Estimasi jadwal proses pelaksanaan PPPK akan berlangsung sejak akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023,” kata Suharmen dikutip dari laman bkn.go.id, Rabu, (9/11/2022).
Diketahui, rekrutmen PPPK Tahun 2022 akan fokus pada guru dan tenaga kesehatan (Nakes) dengan alokasi formasi berjumlah 532.892.
Kemudian, alokasi kebutuhan PPPK berpihak kepada eks THK-II baik guru maupun Nakes yang memenuhi persyaratan. (*/Red)