Ternyata Ini Sosok Ketua Majelis Hakim yang Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara

Hut bhayangkara

Catatan Ringan dari Ilham Bintang.
FAKTA BANTEN – Rasanya sulit dipercaya, namun begitulah faktanya. Setiap hari, dari rumah ke kantor, pulang-pergi, ia naik angkutan umum busway. Itulah hakim H Dwiarso Budi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memimpin majelis hakim sidang perkara penistaan agama oleh Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Sidang ini telah dimulai dari Selasa (13/12/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajahmada, Jakarta.

Di mata kawan-kawannya, ia dijuluki bonek (bondo nekat). Bukan hanya karena kelahiran Surabaya, tetapi julukan itu menunjuk pada integritasnya sebagai hakim.

“Anti suap, anti gertak,” kata seorang sahabatnya.

Lahir di Surabaya 14 Maret 1962, Inoenk begitu panggilan akrab H Dwiarso Budi Santiarto SH Mhum sampai sekarang pun masih tinggal di rumah dinas. Suami Yanti SH MH (teman kuliah) dan ayah dua anak, Rio dan Anya ini, pernah menjadi Ketua Pengadilan di Kotabumi, Kraksaan, Depok, Banjarmasin, dan Semarang.

Puteranya, Rio (S1 ITB dan S2 UI) saat ini tinggal di Jepang bekerja sebagai pelayan toko. Sedangkan Anya (Hukum Unpar), sebagai pegawai pajak di Palangka Raya. Ada kisah menarik putera puteri Inoenk, ketika terjadi penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar tempo hari. Kompak mereka meminta Inoenk berhenti jadi hakim karena merasa malu dengan profesi ayahnya. Juga kompak berdua menyatakan biarlah mereka yang bekerja untuk menopang ekonomi orangtuanya.

Loading...

Sarjana Hukum jebolan SI Universitas Airlangga dan S2 Universitas Gajahmada serta terakhir Lemhanas (2016) ini adalah mantan Atlet Hoki PON Jatim dan Atlet Tennis mewakili Provinsi di mana dia bertugas waktu itu.

Memutus Seumur Hidup Koruptor BLBI

Mantan Asisten/Sekretaris Mahkamah Agung ini sewaktu bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor BLBI. Bahkan, waktu bertugas di Semarang, Inoenk juga memutus sengketa Gubernur Jateng lawan pengacara kondang Yusril dengan menghukum hakim temannya sendiri karena menerima suap dan beberapa koruptor serta pejabat Bupati Karang Anyar.

Keberaniannya untuk berbeda dengan alasan hukum yang rasional itulah yang membuat Ketua Mahkamah Agung Marsekal Sarwata sangat membanggakannya. Dosen favorit Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu, kini menjadi tempat bergantung harapan keputusan adil dari persidangan kasus penistaan agama Ahok. Sekian lama, ia memang menjadi gantungan harapan para penuntut keadilan yang mengharapkan vonisnya terhadap Ahok terbebas dari pelbagai intervensi supaya wajah hukum kita mendapat kepercayaan publik.

Selasa (9/5/2017) siang, akhirnya, ia membuktikan dirinya memang hakim yang berintegritas tinggi. Meskipun sempat dibayangi spekulasi, dia juga akan dilumat pelbagai manuver, seperti aparat penegak hukum lainnya yang masuk angin. Vonisnya, Ahok terbukti bersalah, dan dihukum penjara 2 tahun. Langsung ditahan di LP Cipinang. (*)

Sumber: Republika

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien