JAKARTA – Penasihat Hukum Ustadz Abdul Somad, Kapitra Ampera mendesak pihak Kepolisian RI melakukan investigasi mengenai alasan kliennya sampai dideportasi oleh otoritas Hong Kong. Kapitra menganggap sikap arogansi otoritas Hong Kong tak punya alasan yang jelas.
“Kami minta kepada aparat kepolisian agar melakukan investigasi apakah ada by order dari orang-orang tertentu yang memberikan laporan fitnah atau hoakskepada pihak Imigrasi Hong Kong sehingga Ustaz Abdul Somad ditolak Imigrasi Hong Kong untuk memasuki wilayah Hong Kong?” kata Kapitra, Minggu (24/12/2017).
Diketahui, Abdul Somad sempat digeledah dan akhirnya dideportasi imigrasi Hong Kong, setibanya ia di bandara Hong Kong pada Sabtu, 23 Desember 2017. Padahal Ustaz Abdul Somad datang ke Hong Kong berdasar undangan mengisi ceramah dari TKI yang berada di Hong Kong.
Menurut Kapitra, Abdul Somad datang bersama kedua rekannya yakni Nawir dan Ustaz Hidayat. Namun untuk Abdul Somad, kata dia, setibanya di bandara langsung digeledah dan dideportasi di hari itu juga.
“Sedangkan yang Nawir dan Ustaz Hidayat dipersulit pihak otoritas Hong Kong dan rencananya pulang sore nanti,” kata Kapitra.
Kapitra akan menanyakan masalah ini kepada Kemenlu RI. Terlebih sampai saat ini belum diketahui jelas alasan sampai dilakukan deportasi terhadap Ustaz Abdul Somad.
“Kami segera akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, untuk mengetahui duduk persoalannya. Hal ini penting kami lakukan, untuk mengetahui apakah upaya yang dilakukan Hong Kong ini atas permintaan pemerintah Indonesia atau pemerintah China,” kata Kapitra.
Selain itu, kata Kapitra, pihaknya juga akan mengadukan persoalan ini ke DPR RI dan instansi terkait lain. Dia curiga justru ada campur tangan pemerintah di balik peristiwa memilukan itu.
“Kami akan melakukan protes keras kepada pemerintah RI dan pemerintah China atas perlakuan terhadap seorang guru agama yang dikagumi oleh rakyat Indonesia. Kami akan melaporkan ini kepada DPR dan instansi lainnya agar pemerintah Indonesia serius melindungi warganya yang melakukan kunjungan ke luar negeri,” kata Kapitra. (*/Viva)