WHO Surati Jokowi, Minta Nyatakan Corona Darurat Nasional

KPU Cilegon Coblos

JAKARTA – Hingga Jumat Kemarin (13/3/2020), jumlah kasus positif corona sudah mencapai 69 kasus. Director General WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyurati Presiden Jokowi dan meminta agar kasus corona dijadikan darurat nasional.

“WHO sangat merekomendasikan tindakan mendekat berikut untuk mengurangi transmisi dan mencegah penyebaran lebih lanjut. Salah satunya dengan meningkatkan mekanisme respons darurat, termasuk dengan mendeklarasikan corona sebagai darurat nasional,” tulis Tedros, Jumat (13/3/2020).
WHO juga meminta agar tracing orang-orang yang pernah melakukan kontak dengan pasien positif corona semakin dimasifkan.

Selain itu, WHO juga menyarankan agar pemerintah Indonesia memperluas pengawasan COVID-19 menggunakan sistem pengawasan penyakit pernapasan yang ada di rumah sakit.

“Uji kasus yang dicurigai per definisi kasus WHO, kontak kasus yang dikonfirmasi, uji pasien yang diidentifikasi melalui pengawasan penyakit pernapasan,” lanjutnya.

WHO juga menyebut, konfirmasi awal kasus merupakan faktor penting untuk memahami pola penularan COVID-19 dan menahan agar virus tersebut tidak menjadi wabah. WHO juga meminta agar pemerintah Indonesia memberikan informasi detail soal pendekatan, pengujian, identifikasi, dan pelacakan kontak pasien ke WHO.

“Ini penting bahwa WHO mengungkapkan data penting tersebut untuk memberikan penilaian resiko yang lebih komprehensif secara global dan bisa efektif berkolaborasi dan berkoordinasi dengan kemenkes nasional dari semua negara yang terkena dampak,” tutupnya. (*/Kumparan)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien