PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil menyita satu ton bawang goreng asal China dan 21 ton tepung tapioka asal Lampung tanpa izin edar.
Puluhan ton tepung Cap Garpu dan Cap Guci Mas disita dari tangan Sugiono Laut alias Ayung, 46, di Toko Atok, Jalan Pangeran Ayin No 280, RT2/1, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Sedangkan satu ton bawang goreng disita dari UD Damai Ceria Kompleks Pergudangan Bandara Indah, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatra Selatan,dari tersangka Dapid Chaniago, 37.
Adapun barang bukti yang disita berupa 71 kemasan bawang goreng Prima ukuran masing-masing 13 kilogram yang diimpor dari China. Kedua produk tersebut dipasarkan bersama dengan merek-merek lain yang memiliki izin dengan penawaran harga lebih murah dan juga diedarkan dengan kualitas impor dengan harga lokal dan stok banyak.
Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penangkapan itu bermula dari petugas melakukan penyelidikan soal peredaran bawang goreng yang ada di Palembang. Setelah memeriksa, ternyata 71 karton bawang goreng Prima tidak dilengkapi izin edar. “Tersangka mengedarkan bawang goreng tersebut ke pasar-pasar dan eceran sejak enam bulan lalu tanpa dilengkapi izin edar dari BBPOM RI dan Dinas Perdagangan,” kata Agung saat gelar perkara, kemarin.
Bawang goreng asal Tirai Bambu itu pun belum diketahui isi kandungannya. Apakah murni bawang goreng atau ada campuran lain. “Nanti diperiksa dulu di laboratorium hasilnya seperti apa,” ujarnya. Sedangkan 21 ton tepung tapioka asal provinsi tetangga tersebut diketahui telah beredar luas di masyarakat sejak satu tahun lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol David Irawan Syah berujar, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan denda Rp4 miliar atau pidana maksimal dua tahun penjara. “Akan kami selidiki lanjut ke produsen tepung tapioka yang ada di Lampung, yakni CV Gajah Mada.
Sedangkan untuk bawang goreng akan diselidiki ke tingkat distributor,” ujarnya. Dikatakan Irawan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu menyamarkan produknya dengan cara memasarkan produknya bersamaan dengan produk legal lainnya dan harga yang jauh lebih murah.(*)
Sumber : okezone.com