Wartawan Warga Kelas Satu ?
Oleh : Kamsul Hasan
faktabanten.co.id – Kenapa bila produk pers sengketanya diberlakukan khusus, berbeda dengan konten media sosial seperti youtuber, selebgram atau influencer ?
Apakah wartawan jadi warga negara kelas 1 yang diberlakukan khusus ? Kenapa penerapan hukum dalam kasus nyaris sama tetapi pakai UU berbeda ?
Sebenarnya siapa pun bisa menjadi wartawan karena profesi ini terbuka. Selegram, youtuber dan influencer juga bisa, asalkan penuhi ini !
Mereka semua sepanjang sebagai warga negara Indonesia diberikan kesempatan oleh Pasal 9 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers untuk berusaha bidang pers.
Pasal 9 ayat (2) menegaskan siapapun yang ingin mengambil peluang ayat (1) harus membuat badan hukum Indonesia.
Baik Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2 maupun Pasal 9 ayat (2) sudah diuji materi di Mahkamah Konstitusi, hasilnya permohonan uji ditolak.
Jadi pasal-pasal pada UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers tetap menjadi hukum positif di Indonesia.
- Pers tidak boleh dikelola perorangan tetapi harus lembaga (perusahaan) dan melakukan kegiatan jurnalistik.
- Lembaganya (perusahaan) tidak boleh bercampur dengan usaha lain.
- Bentuk badan hukumnya bisa PT, yayasan atau koperasi.
- Selain persyaratan administrasi harus mematuhi kewajiban dan hak.
- Asas kemerdekaan pers diberikan sebagai wujud kedaulatan rakyat dengan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
- Pers dalam melaksanakan kegiatannya mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 18 ayat (1)
- Pers memiliki kewajiban mematuhi Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (2)
- Wartawan wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik sesuai perintah Pasal 7 ayat (2).
- Mengaku pers tidak memiliki badan hukum sebagaimana Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2) diancam Pasal 18 ayat (3).
- Penanggung jawab bertanggung jawab terhadap seluruh konten baik berita dan atau iklan sesuai Pasal 12.
- Wartawan tidak bertanggung jawab terhadap berita yang sudah dipublikasikan, bukan karena warga negara kelas 1 tapi sudah ambil alih sesuai perintah UU.
Siapa pun yang ingin mendapatkan perlindungan hukum UU Pers silakan penuhi kewajiban UU Pers. (*/Red)