Iklan Banner

Bersama Mewujudkan Pendidikan Adil dan Berkelanjutan Demi Seorang Guru

Pandeglang Gerindra HUT

Oleh: Muhammad Fairuz, Pemerhati Pendidikan Asal Depok

Di Indonesia, guru honorer adalah garda terdepan dalam sistem pendidikan nasional.

Mereka yang setiap hari berdiri di depan kelas, menyiapkan generasi masa depan bangsa dengan segala semangat dan pengabdian.

Namun, di balik pengabdian besar tersebut, realita kesejahteraan guru honorer masih jauh dari ideal. Penghasilan yang tak menentu, ketidakpastian status kerja, hingga minimnya jaminan sosial masih menjadi persoalan utama yang membayangi para guru ini.

Fenomena ini menghadirkan paradoks tajam: di satu sisi, guru honorer berkontribusi besar dalam pendidikan, tapi di sisi lain, mereka kerap menghadapi kehidupan yang penuh tantangan.

Urgensi isu ini semakin nyata dengan kebijakan pemerintah yang menegaskan penghapusan status guru honorer dan pengalihan melalui skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) serta seleksi ASN yang dinilai belum merata dan inklusif. Ketimpangan antara daerah perkotaan dan 3T (tertinggal, terdepan, terluar) menambah kompleksitas masalah, memperlihatkan perlunya kebijakan yang tidak hanya adil, tetapi juga berkelanjutan demi membangun sumber daya manusia yang unggul.

Dalam perspektif keadilan sosial, guru honorer layak mendapatkan perlakuan yang setara dengan guru ASN lain. Secara kualitas pendidikan, kesejahteraan guru berperan langsung dalam membentuk mutu pembelajaran di kelas.

Terakhir, dari sisi keberlanjutan sumber daya manusia, tanpa perhatian yang tepat, risiko kekurangan guru berkualitas di masa depan akan semakin nyata (Santoso, 2023).

Pengakuan yang Layak

Memahami secara mendalam posisi guru honorer adalah langkah fundamental agar kita tidak terjebak dalam pandangan yang bias atau simplistik mengenai tantangan yang mereka hadapi.

Secara konseptual, guru honorer adalah tenaga pendidik yang mengabdi di sekolah negeri maupun swasta, namun tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Kemdikbud, 2026). Ketidakjelasan status inilah yang menjadi titik krusial dalam diskusi tentang kesejahteraan dan perlindungan kerja mereka.

Perbedaan mendasar antara guru honorer dan guru ASN terletak pada pengakuan formal dan perlindungan yang diterima. Guru ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki status kerja yang jelas dengan jaminan penghasilan rutin, akses penuh ke jaminan sosial, serta kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya.

Sebaliknya, guru honorer, meskipun berperan vital dalam proses pembelajaran, sering kali ditempatkan dalam posisi kerja yang tidak pasti, kontraktual, dan kerap kali tanpa perlindungan hukum yang memadai (Wijayanti & Harsono, 2024).

Lebih jauh, sistem pengupahan guru honorer sangat jauh dari kata ideal. Honor yang diterima banyak guru honorer bahkan berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP).

Ini bukan hanya soal angka, tetapi refleksi nyata dari ketidakadilan struktural dalam sistem pendidikan nasional.

Tanpa penghasilan yang layak, guru honorer harus mengorbankan kesejahteraan pribadi dan keluarganya, yang tentu berpengaruh pada konsentrasi dan kualitas pengajaran mereka di kelas.

Kerentanan guru honorer semakin diperparah oleh minimnya akses mereka terhadap jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, tunjangan pensiun, dan perlindungan kerja.

Ketika sakit atau menghadapi risiko pekerjaan, mereka tidak memiliki sandaran yang memadai, berbeda dengan guru ASN yang menikmati perlindungan hukum dan sosial yang kuat.

Kondisi ini menjadikan guru honorer berada dalam situasi yang rawan, rentan terhadap eksploitasi, serta tidak mendapat penghargaan layak atas pengabdian mereka.

Dalam perspektif sistem pendidikan nasional, guru honorer bukanlah sekadar pelengkap. Mereka adalah bagian integral dari ekosistem pendidikan yang menopang keberlangsungan layanan pembelajaran di banyak daerah, terutama di wilayah yang kekurangan guru ASN.

Oleh karena itu, pengabaian terhadap status dan kesejahteraan mereka berpotensi mengancam kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Bila guru honorer terus diperlakukan sebagai tenaga tidak tetap tanpa jaminan, maka terjadi paradoks serius: negara memerlukan mereka untuk menjaga keberlanjutan pendidikan, namun pada saat yang sama tidak memberikan perlindungan dan penghargaan yang setimpal.

Secara kritis, kondisi ini mencerminkan ketimpangan struktural dan kurangnya keseriusan dalam tata kelola pendidikan nasional. Guru honorer berada di garis depan, namun status kerja mereka masih terabaikan dalam kebijakan formal dan anggaran pendidikan. Hal ini menuntut reformasi sistemik yang mampu menjembatani kesenjangan antara guru ASN dan non-ASN, serta menjadikan status guru honorer bukan sekadar label administratif, melainkan pengakuan profesional yang diikuti oleh perlindungan sosial dan kesejahteraan yang memadai.

Pemahaman yang lebih komprehensif mengenai definisi dan posisi guru honorer menjadi fondasi bagi langkah kebijakan yang inklusif dan berkeadilan. Pemerintah dan pemangku kepentingan harus mengakui bahwa perbaikan kesejahteraan guru honorer bukan hanya soal meningkatkan pendapatan, tetapi juga menjamin hak-hak dasar mereka sebagai tenaga pendidik yang profesional dan manusia yang berhak atas perlindungan sosial.

Dengan demikian, keberlanjutan mutu pendidikan nasional sangat bergantung pada bagaimana kita menata ulang posisi guru honorer dalam sistem pendidikan secara adil dan berkelanjutan.

Kondisi Kesejahteraan Guru Honorer yang Mendesak Perhatian

Kesejahteraan guru honorer saat ini masih menghadapi tantangan serius yang tidak bisa diabaikan jika kita ingin membangun sistem pendidikan yang adil dan berkualitas.

Data empiris menunjukkan bahwa penghasilan guru honorer kerap kali berada jauh di bawah standar hidup layak, bahkan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP).

Ketidakpastian status kerja yang mereka hadapi makin memperparah kondisi ini, karena sebagian besar guru honorer tidak memiliki kepastian kontrak kerja jangka panjang maupun jaminan sosial yang memadai, seperti asuransi kesehatan dan tunjangan pensiun (Matraji, 2025).

Beban kerja yang diterima oleh guru honorer kerap kali tidak proporsional dengan kompensasi yang mereka peroleh. Dalam banyak kasus, guru honorer harus menjalankan tugas ganda, baik mengajar di lebih dari satu sekolah maupun bekerja di luar dunia pendidikan demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Realitas ini bukan hanya menambah tekanan fisik dan mental, tetapi juga menimbulkan risiko burnout dan demotivasi yang dapat berimbas negatif pada kualitas pengajaran di kelas.

Situasi ini jelas menunjukkan adanya ketidakadilan struktural yang perlu segera ditangani secara sistematis agar guru honorer dapat bekerja dengan lebih fokus dan produktif (Nabilah et al., 2025)

Lebih jauh lagi, ketimpangan kesejahteraan guru honorer antar daerah menjadi persoalan yang sangat nyata dan mengkhawatirkan. Wilayah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbatas—khususnya daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)—sering kali tidak mampu menyediakan dukungan anggaran yang memadai untuk kesejahteraan guru honorer.

Kondisi ini membuat guru-guru di daerah tersebut menerima honor yang lebih rendah dibandingkan dengan rekan mereka di wilayah yang lebih maju. Akibatnya, kesenjangan kualitas pendidikan antar wilayah semakin melebar, menciptakan ketidaksetaraan akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak di seluruh Indonesia (JPPI, 2026).

Satu hal yang semakin memperburuk situasi adalah alokasi dana pendidikan yang cukup besar justru diarahkan pada Program Makan Bergizi (MBG) gratis bagi siswa, yang meski sangat penting, dalam praktiknya mengurangi ruang fiskal untuk penanganan kesejahteraan guru honorer. Berdasarkan data Kemendikdasmen (2025), sekitar 12% dari total anggaran pendidikan dialokasikan untuk program MBG.

Meskipun program ini bertujuan meningkatkan gizi anak, namun konsekuensinya sebagian dana yang seharusnya bisa dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan guru menjadi terbatas. Ini menimbulkan paradoks, di mana anak-anak mendapat makanan bergizi, tetapi guru yang mengajar mereka mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk gizi yang layak sendiri (JPPI, 2026).

Fenomena ketimpangan ini bukan sekadar persoalan ekonomi semata, melainkan juga menyangkut hak asasi dan kesempatan yang setara dalam pendidikan.

Ketika guru honorer di daerah-daerah kurang beruntung tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak, maka otomatis mereka kesulitan memberikan pengajaran yang optimal, sehingga berdampak langsung pada mutu pembelajaran siswa.

Hal ini menimbulkan paradoks pendidikan: meskipun anak-anak di seluruh pelosok negeri memiliki hak yang sama untuk belajar, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kualitas dan kesempatan itu sangat bergantung pada kondisi kesejahteraan guru di daerah tersebut.

Dari sudut pandang manajemen pendidikan, hal ini mengindikasikan perlunya reformasi kebijakan yang tidak hanya fokus pada kuantitas guru, tetapi juga pada kualitas hidup dan perlindungan sosial mereka.

Pemerintah dan pemangku kepentingan harus memperhatikan realitas ketidakpastian kerja dan minimnya akses jaminan sosial sebagai isu prioritas, agar guru honorer dapat merasa aman dan termotivasi menjalankan tugasnya. Tanpa jaminan yang jelas, potensi guru untuk mengembangkan profesionalisme dan meningkatkan kualitas pengajaran akan sangat terbatas.

Secara kritis, situasi ini menuntut sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembiayaan pendidikan agar distribusi anggaran lebih adil dan fokus pada peningkatan kesejahteraan guru honorer. Penguatan sistem pengupahan yang setara dan akses jaminan sosial yang memadai merupakan fondasi utama untuk memastikan guru honorer tidak lagi menjadi kelompok pekerja rentan, melainkan bagian dari tenaga pendidik profesional yang dihargai dan dilindungi. Dengan begitu, motivasi dan kualitas pengajaran akan meningkat, dan tujuan pendidikan nasional untuk menciptakan generasi yang cerdas dan berdaya saing bisa terwujud.

Agil HUT Gerindra

Ada Landasan Hukum, Namun Implementasi Masih Menjadi Kendala

Dalam konteks perlindungan guru honorer, Indonesia telah memiliki berbagai payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban tenaga pendidik sebagai bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.

Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 secara eksplisit menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, sementara Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selaras dengan itu, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan guru sebagai tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan dan kesejahteraan memadai.

Selanjutnya, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menyatakan hak guru atas penghasilan layak, perlindungan kerja, serta pengembangan kompetensi profesionalnya.

Namun demikian, regulasi utama ini belum mampu mengakomodasi secara penuh guru honorer. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengakui Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai tenaga ASN.

Akibatnya, guru honorer tidak memiliki status ASN yang resmi, sehingga berada dalam posisi kerja yang sangat rentan, tanpa jaminan perlindungan sosial yang memadai, seperti asuransi kesehatan dan tunjangan pensiun.

Dari sisi ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003 yang telah direvisi melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) mengedepankan prinsip upah layak dan perlindungan tenaga kerja, namun penerapannya terhadap guru honorer masih jauh dari ideal.

Hal ini diperparah oleh ketergantungan sekolah terhadap dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang penggunaannya diatur secara ketat dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 (menggantikan Permendikbud 63 Tahun 2023).

Dana BOSP ini diperuntukkan bagi operasional sekolah, termasuk proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), pembayaran honor guru non-ASN dengan batas maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk swasta, pemeliharaan sarana (maksimal 20%), dan pengembangan perpustakaan (minimal 10%). Regulasi tersebut mengharuskan penggunaan dana secara efisien, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Kebijakan ini meskipun penting untuk pengelolaan keuangan sekolah, juga membatasi ruang gerak sekolah dalam memberikan honor yang memadai kepada guru honorer.

Akibatnya, banyak guru honorer menghadapi ketidakpastian penghasilan yang berdampak langsung pada motivasi dan fokus mengajar. Hal ini berkontribusi pada rendahnya kesejahteraan dan profesionalisme guru honorer, yang kemudian berdampak pada kualitas pembelajaran.

Dalam upaya penataan tenaga pendidik, pemerintah telah meluncurkan skema pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK. Program afirmasi ini berhasil mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi ASN PPPK dalam lima tahun terakhir. Namun, keterbatasan formasi dan kesiapan fiskal pemerintah daerah menjadi kendala signifikan, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), sehingga distribusi manfaat program ini belum merata.

Lebih jauh, Kemendikdasmen juga menyalurkan berbagai tunjangan untuk guru non-ASN, seperti Tunjangan Profesi kepada lebih dari 400 ribu guru, Tunjangan Khusus sekitar 43 ribu guru, Insentif kepada lebih dari 365 ribu guru, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal yang belum bersertifikasi. Pemerintah juga meningkatkan insentif bulanan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu bagi hampir 800 ribu guru honorer sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan mereka.

Namun demikian, masih terdapat jutaan guru honorer yang belum memperoleh akses penuh terhadap berbagai tunjangan tersebut.

Secara nyata, ketimpangan dalam pelaksanaan kebijakan kesejahteraan guru honorer ini masih terlihat jelas di berbagai daerah. Banyak pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan anggaran (APBD) kesulitan memenuhi kebutuhan fiskal untuk pengangkatan PPPK dan penyaluran tunjangan, sehingga guru honorer di daerah tersebut masih menghadapi ketidakpastian kerja dan rendahnya penghasilan.

Ketidaksiapan fiskal daerah dan kurangnya koordinasi efektif antara pemerintah pusat dan daerah memperparah ketimpangan kualitas pendidikan antar wilayah.

Dampak dari rendahnya kesejahteraan guru honorer tidak hanya dirasakan oleh guru itu sendiri, tetapi juga berimplikasi langsung pada mutu pendidikan nasional. Motivasi yang menurun dan tingkat profesionalisme yang kurang optimal menyebabkan kualitas pembelajaran di kelas menjadi tidak maksimal.

Tingginya angka tur over guru honorer juga menimbulkan ketidakstabilan di lingkungan pendidikan, sementara ketimpangan mutu pendidikan antar wilayah semakin melebar.

Untuk itu, perlu ada evaluasi dan penguatan implementasi regulasi yang melibatkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pendidikan. Pengawasan yang transparan dan akuntabel terhadap penggunaan dana BOSP dan penyaluran tunjangan guru harus dijalankan secara ketat. Kebijakan tidak hanya harus fokus pada pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial secara menyeluruh agar guru honorer dapat menjalankan tugas profesional dengan motivasi tinggi.

Tanpa langkah nyata yang komprehensif, regulasi yang sudah tersedia hanya akan menjadi dokumen formal tanpa dampak signifikan terhadap perbaikan kualitas pendidikan.

Oleh karena itu, meningkatkan kesejahteraan guru honorer adalah kunci penting untuk mewujudkan pendidikan nasional yang inklusif, berkeadilan, dan bermutu.

Dampak Rendahnya Kesejahteraan Guru Honorer terhadap Pendidikan

Kesejahteraan guru honorer yang kurang memadai bukan hanya persoalan penghasilan individu semata, tetapi merupakan permasalahan struktural yang melekat pada sistem pendidikan nasional secara keseluruhan.

Ketidakpastian penghasilan dan status kerja yang tidak jelas secara signifikan menurunkan semangat dan profesionalisme guru honorer dalam menjalankan tugasnya.

Banyak dari mereka mengalami kesulitan untuk fokus pada pengembangan kompetensi maupun inovasi pembelajaran karena tekanan kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Akibatnya, kualitas pembelajaran di kelas menjadi tidak optimal, yang kemudian memperburuk mutu pendidikan di berbagai daerah (Nugroho et al., 2024).

Lebih jauh, tingginya angka pergantian guru honorer (turnover) memperburuk situasi ini. Guru-guru yang tidak memperoleh penghidupan yang layak seringkali memilih meninggalkan profesi atau beralih ke pekerjaan yang menawarkan pendapatan lebih stabil. Pergantian guru yang tinggi mengganggu kesinambungan proses belajar mengajar, sehingga siswa sulit mendapatkan pendampingan yang konsisten.

Kondisi ini turut memperlebar kesenjangan mutu pendidikan, khususnya antara wilayah perkotaan yang lebih maju dengan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang masih kekurangan fasilitas dan sumber daya (Wijayanti & Harsono, 2023).

Fenomena ini menggambarkan dilema mendalam dalam pendidikan nasional: meski pendidikan telah diakui sebagai hak dasar dan prioritas utama, tenaga pendidik yang menjadi fondasi sistem justru menghadapi ketidakadilan kesejahteraan.

Guru honorer yang memegang peran penting dalam membentuk masa depan bangsa harus bekerja dalam kondisi yang tidak stabil, sehingga berpotensi menghambat upaya mencapai kualitas pendidikan yang merata di seluruh Indonesia.

Selain itu, alokasi anggaran pendidikan yang masih didominasi oleh pengeluaran administratif dan tunjangan pejabat, sementara dana yang langsung mengalir ke kesejahteraan guru honorer relatif terbatas, menjadi tantangan besar.

Ketidakseimbangan pembagian anggaran ini menjadi hambatan utama dalam peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh.

Untuk mewujudkan pendidikan yang berdaya saing dan inklusif, diperlukan reformasi sistemik dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Fokus utama harus diberikan pada peningkatan kesejahteraan guru honorer melalui pengupahan yang adil, jaminan sosial yang memadai, dan pengembangan kapasitas profesional mereka.

Dengan dukungan yang memadai, guru honorer akan lebih termotivasi untuk memberikan pembelajaran yang berkualitas dan inovatif.

Secara keseluruhan, peningkatan kesejahteraan guru honorer bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan merupakan fondasi penting dalam menutup kesenjangan mutu pendidikan dan memastikan anak-anak di seluruh wilayah mendapatkan layanan pendidikan yang adil dan berkualitas. Tanpa langkah nyata dalam hal ini, cita-cita pendidikan nasional sulit terealisasi secara utuh dan berkelanjutan.

Strategi dan Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer

Kesejahteraan guru honorer menjadi isu krusial yang tidak hanya menyangkut aspek ekonomi individual, tetapi juga terkait dengan struktur sistem pendidikan nasional secara menyeluruh. Permasalahan penghasilan yang tidak memadai, ketidakpastian status kerja, serta minimnya jaminan sosial telah berdampak signifikan terhadap motivasi dan profesionalisme guru honorer. Kondisi ini berimplikasi langsung pada kualitas pembelajaran yang mereka berikan, yang pada akhirnya memengaruhi mutu pendidikan di berbagai daerah (Nugroho et al., 2024).

Sebagaimana diungkapkan oleh Rahmawati dan Supriyadi (2023), kesejahteraan guru merupakan faktor determinan dalam keberhasilan pendidikan, karena guru yang sejahtera cenderung lebih termotivasi dan berkomitmen dalam mengembangkan kapasitas serta inovasi pembelajaran.

Menyadari hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menginisiasi berbagai program strategis untuk memperbaiki kesejahteraan guru honorer.

Alokasi anggaran yang signifikan, mencapai lebih dari Rp14 triliun pada tahun 2026, digunakan untuk mendukung tunjangan bagi guru non-ASN.

Insentif yang meningkat dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan diberikan secara langsung kepada hampir 800 ribu guru honorer,***

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien