Hindari Menggalang Dana Ilegal Agar Tak Disanksi Pidana
Oleh : Daddy Hartadi,S.H
faktabanten – Ketika terjadi bencana kita selalu terpanggil rasa empati, dan rasa kemanusiaan untuk dapat membantu sesama yang menjadi korban bencana. Rasa empati itu muncul, mencirikan bahwa sebagai manusia kita adalah makhluk sosial yang selalu tolong menolong.
Aktualisasi dari keadaan saat bencana itu, kemudian banyak pihak yang menginisiasi menggalang dana, dan barang bantuan dari masyarakat untuk disumbangkan pada korban bencana. Namun disisi lain selalu ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan keadaan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Banyaknya yang menggalang dana masyarakat, baik dari komunitas, maupun langsung digalang dijalan-jalan, tidak dapat dipastikan apakah dana tersebut sampai atau tidak kepada yang berhak. Untuk menyikapi keadaan itu, lalu bagaimana secara legal, hukum mengatur terkait pengumpulan uang dan barang untuk sumbangan bencana itu?. Siapa saja yg bisa mengajukan ijin penggalangan dana masyarakat, dan sanksi apa saja yg bisa dikenakan bagi orang yg menggalang dana tanpa ijin?
Kita akan telaah yuridis sedikit disini, agar siapapun yang akan menggalang dana sumbangan bencana bisa dikatakan legal sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku. Sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum yang membuahkan sanksi pidana. Pengumpulan dana atau barang dari masyarakat untuk kepentingan sumbangan bencana, haruslah berijin sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku. Norma hukum yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan mengumpulkan uang atau barang dari masyarakat adalah Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau barang.
Dalam Pasal 3 Undang-undang No.9 Tahun 1961 ini, pemberian ijin untuk mengumpulkan uang dan barang hanya diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan, bukan kepada orang atau perorangan. Berdasarkan norma pasal ini, secara aspek hukum orang – perorangan tidak memiliki hak ijin untuk menggalang atau mengumpulkan sumbangan uang atau barang yang dikumpulkan dari masyarakat. Ijin yang dimaksud dalam pasal 3 ini, dijelaskan dalam pasal 4-nya, yaitu ijin dari pejabat berwenang ,yaitu Menteri, Gubernur, Bupati / Walikota.
Untuk itu perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang, kepada pejabat berwenang yang memberikan ijin dengan menerangkan sedikitnya tujuan pengumpulan uang atau barang, cara menyelenggarakan, Siapa yang menyelenggarakan, batas waktu penyelenggaraan, Luasnya penyelenggaraan dan cara penyalurannya.
Lalu bagaimana jika kegiatan pengumpulan uang dan barang tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan. Sanksi Pidana 3 bulan kurungan badan akan menunggu siapapun yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang ini, sebagaimana dijelaskan dalam norma pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b), UU No.9 Tahun 1961, dan pada ayat (3) diterangkan hasil uang atau barang yang dikumpulkan tanpa ijin yang berlaku dapat disita.
Dengan adanya norma hukum tentang pengumpulan uang dan barang ini, maka tidak serta merta setiap organisasi
bisa menyelenggarakan pengumpulan uang dan barang sekalipun dengan dalih untuk sumbangan bencana, karena secara formal yuridis harus dibekali ijin penyelenggaraan pengumpulan uang, dan barang dari pejabat berwenang.
Terlebih jika ada orang perorangan yang melakukan kegiatan pengumpulan uang, dan barang, dengan mencantumkan nomor rekening bank tertentu atas nama perorangan, karena perorangan tidak memiliki hak mengajukan ijin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang. Ketentuan yang diatur dalam UU RI No. 9 Tahun 1961 ini seyognyanya untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang memanfaatkan keadaan bencana untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan melakukan pengumpulan uang, dan barang tanpa ijin, sehingga pengumpulan uang dan barang serta penyalurannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Salam minat hukum. ***