Kebelet Ganti Gubernur Banten
Oleh : Fauzan Dardiri, Founder Amis Jambu Syndrome
12 Mei 2022 masa periodesasi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy rampung. Keduanya dilantik Presiden Joko Widodo pada 12 Mei 2017. Ya, tinggal beberapa bulan saja.
Ibarat ‘kebelet pipis’ tak sedikit berbagai kalangan ber-gibah tentang keberhasilan pasangan WH-Andika. Entah bingung atau apa pun yang melatarbelakanginya, sisa satu tahun, padahal hanya enam bulan, seperti waktu yang lama.
Penyebabnya, bisa saja dari performa kebijakan pemprov Banten di bawah kepemimpinan WH-Andika. Yang sebelumnya dianggap banyak orang pasangan Ideal (Duet Maut). Tapi, kini buah simalakama (bukan buah semangka yakh, hiks-hiks-hiks).
Berdasarkan janji kampanye di Pilkada 2017. Banten seperti ketiban rezeki dengan kehadiran perpaduan kepemimpinan teknokrat dan politisi muda. Tapi diperjalanan, seperti kehilangan magic (sentuhan).
Namanya juga janji, bagusnya memang mengolah narasi kampanye politik. Realitasnya, kesehatan gratis e-KTP cuma janji tanpa bukti, tata kelola pemerintahan seperti bisa terlihat jelas. Like this like. Jauh sih tidak, pada good gavernance. Tapi, jauh pake ‘banget’ deh.
Kebijakan RKUD dari Bank Banten ke Bank bjb, kemudian kembali lagi ke Bank Banten. Membuat kekisruhan diinternal Kepegawaian. Begitu pun dengan raihan WTP dari BPK berturut-turut.
Ya, WTP bukan berarti tak ada korupsi, seperti janji. Indikasi korupsi dalam program yang dilaksanakan. Seperti, hibah ponpes, pengadaan lahan Samsat Malingping, pengadaan Masker, dan lain-lain.
Angka pengangguran menurun. Dari Agustus 2020 sebesar 10,64 persen menjadi 8,98 persen pada Agustus 2021. Tapi, secara nasional peringkatnya sangat memprihatinkan. Mungkin saja Covid-19 jadi bantalan.
Rintihan miring, para pelaku usaha APBD pun tak bisa dipungkiri. Di tahun 2021 saja, ada tak kurang dari 1.400 paket pekerjaan. Jika dipersentasikan berapa yang dikerjakan pengusaha lokal dan interlokal (luar daerah)?
Tak jauh berbeda, kondisi karut marut terjadi pada PPDB SMA/SMK Negeri berbasis Online. Dimana, tiap tahun orang tua dan siswa kesulitan akses. Wajar bila ada anggapan online setengah offline.
Ya, ada juga beberapa program yang kerap dianggap menjadi simbol keberhasilan. Seperti revitalisasi Banten Lama, RSUD, Pembangunan Sekolah, Jalan dan Jembatan. Bahkan yang akan mendunia yakni Banten Internasional Stadium (BIS).
Meskipun begitu, pada setahun terakhir seperti puncak kegelisahan. Banyak orang mempertanyakan. “Tahun 2022, bulan apa, kepemimpinan WH selesai?”. “Emang, sampai kapan WH Andika?” Ya, seperti kebelet ganti Gubernur.
Menanti Pj Gubernur
Pelaksanaan Pemilu Serentak ditetapkan 2024. Pilkada Serentak digelar 27 November 2024 setelah pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pilpres dijadwalkan pada 21 Februari 2024. Pelaksanaan Pilkada yang seharusnya diadakan pada 2022 diundur di 2024.
Kekosongan Gubernur Banten dan Wakil Gubernur lainnya, akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 201 ayat (9) disebutkan, penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada 2024 memilih kepala daerah definitif.
Kemudian, dalam ayat berikutnya dijelaskan untuk mengisi jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur akan diangkat Pj Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Penjelasan undang-undang ini, penjabat memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.
Secara teknis, Kemendagri akan menyodorkan tiga nama calon penjabat gubernur kepada Presiden. Usai mempertimbangkan semua aspek, Presiden akan memilih salah satu nama. Kemudian, tentu kondusifitas daerah pun menjadi pertimbangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pj Gubernur memiliki legitimasi seperti posisi kepala daerah sebelumnya, Diantaranya menandatangani APBD. Akhirnya, siapakah pejabat yang ditugaskan Presiden untuk mengisi Pj Gubernur pengganti WH-Andika? (***)