Kejari Pandeglang Berpihak Pada Penguasa atau Publik?
Penulis: Agus Lani
Kejaksaan negeri adalah lembaga hukum yang melaksanakan kekuasan negara dalam bidang penuntutan, penegakan hukum dan keadilan untuk masyarakat umum.
Seperti dalam hal ini Kejaksaan negeri Kabupaten Pandeglang yang menjadi kepanjangan tangan dari Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan supremasi hukum di Pandeglang.
Keberadaannya sangat penting bagi masyarakat yang mencari keadilan baik secara individu maupun secara kelompok.
Karena mau tidak mau Kejari Kabupaten Pandeglang tentunya akan menjadi cerminan dari Kejakasaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan hukum di negara kita.
Pengetahuan hukum masyarakat Pandeglang tentunya sudah mulai melek baik secara individu maupun secara kelompok, aparat hukum tidak bisa main-main dalam penegakan hukum di wilayah Pandeglang.
Tentunya dengan kondisi seperti ini Kejakasaan Negeri Kabupaten Pandeglang harus benar-benar berintegritas dan tegak lurus dalam melakukan penegakan hukum, apa lagi pada kasus-kasus pidana khusus Kejari harus benar-benar tegak lurus dalam proses kasus demi kasus, jangan sampai keberadaan lembaga hukum ini hanya dijadikan alat politik oleh penguasa daerah demi memuluskan kekuasaan, sehingga hukum hanya dijadikan kepentingan semata, hanya untuk kepentingan kelompok. “Mau berpihak pada penguasa atau pada publik dalam hal ini rakyat Pandeglang?.
Melihat hubungan Kejari Pandeglang dengan Kepala daerah dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seakan menjadi simbol bahwa hukum di Pandeglang terlihat sangat lemah dan tidak menyentuh pada penegakan supremasi hukum.
Kedekatan secara kelembagaan yang dibangun oleh Kejari Pandeglang jangan sampai dijadikan hubungan gelap yang hanya terbangun karena adanya rasa ketakutan, sehingga hal-hal tersebut hanya menjadi alat untuk mencari keuntungan, menguras ketakutan para pejabat mulai dari tingkat Kepala Desa, Kecamatan, Kepala Bidang, sampai Kepala Dinas.
Prakteknya dengan gaya yang elegan terstruktur dan masif dibungkus dengan acara-acara sosialisasi hukum pada sejumlah lembaga pemerintahan dengan anggaran yang disediakan oleh lembaga tersebut.
Perilaku seperti ini diamini karena dianggap paling jitu dalam membangun komunikasi antara lembaga penegak hukum dengan lembaga penguna anggaran, sementara untuk kepentingan publik kerap dikesampingkan.
Nama Kejaksaan Negeri kerap hanya menjadi tameng dalam setiap kegiatan dan adanya persoalan karena sudah adanya kegiatan yang dibangun dengan sejumlah instansi pemerintah, sejumlah pejabat percaya diri dengan penyimpangan yang kerap dilakukanya karena hubungan dengan aparat hukum sudah terkondisikan, sikap inilah yang sekarang muncul di Kabupaten Pandeglang dari semua tingkatkan, baik desa, kecamatan sampai dinas, sebab saat sesekali di panggil oleh Kejari Pandeglang juga dianggap hanya diminta klarifikasi dari masalah-masalah yang terjadi.
Ada istilah, hukum kuat hanya bagi yang lemah, bagi mereka yang memiliki koneksi baik dengan sejumlah pejabat aparat penegak hukum tenang tenang saja.
Karena kadang keadilan hanya menyentuh mereka yang memiliki koneksi orang dalam. Oleh karena itu tulisan ini adalah bentuk dari kegelisahan saya sebagai penulis tentang fenomena penegakan hukum di Pandeglang yang terkesan lemah melihat Kejakasan Negeri Pandeglang dalam bertugas.
Bukan tidak berdasar, kegelisahan ini muncul karena dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-undang nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Yang isinya bahwa Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (dominus litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Kejari Pandeglang yang berada di posisi sentral dan sangat memiliki peran strategis inilah yang menjadi kekhawatiran bagi rakyat Pandeglang, karena apabila satu kasus sudah dianggap memenuhi syarat, Kejari bisa menganggap kasus tersebut masih belum memenuhi syarat, dan mereka lah yang menentukan kasusnya bisa atau tidak dilanjut ke pengadilan.
Peluang ini sangat bisa dilakukan apa lagi Kejaksan juga memiliki kewenangan layanan jaksa pengacara negara, dimana kejaksaan bisa memberikan legal opinion atau pendapat hukum, dan legal advice nasihat hukum pada instansi pemerintah, oleh karena itu adanya pelayanan ini justru saya melihat sangat melemahkan kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hal inilah yang kadang disalah artikan oleh sejumlah pejabat di daerah termasuk di Kabupaten Pandeglang. Terlepas dari layanan dan tugas dari Kejaksan negeri saya hanya melihat mampukah Kejari Pandeglang menangan godaan dan bertindak tegak lurus dalam menegakan keadilan bagi rakyat Pandeglang.
Saya hanya ini menyampaikan kegelisahan bahwa Kejaksaan Negeri Pandeglang jangan sampai menjadi alat untuk mengeruk keuntungan oleh SKPD tertentu dari pemerintahan desa atau dinas lainya yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Tujuannya mulai bagaimana menciptakan pemerintahan yang baik (good govermant) akan tetapi justru peluang itu dimanfaatkan untuk bagaimana mencari keuntungan semata, sehingga apa yang dilakukan seolah-olah sesuai aturan, padahal yang tadinya seorang oknum pejabat mau korupsi lalu ketahuan, akhirnya korupsinya tidak jadi, kerugian pemerintah yang sudah diambil dengan gampang di ganti rugi dengan cara pengembalian.
Sehingga kondisi tersebut tidak memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi baik di tingkat pusat maupun daerah.
Simpulan
Hukum tidak bisa dijadikan alat politik, apa lagi alat untuk memeras, hukum adalah alat untuk menertibkan kehidupan, mengatur pemerintah dengan rakyatnya, rakyat dengan rakyat, dan negara dengan negara.
Kejaksaan Negeri Pandeglang sejatinya ujung tombak penegakan supremasi hukum di tingkat Kabupaten menjadi harapan bagi masyarakat Pandeglang dalam mendapat kepastian hukum baik secara individu maupun secara kelompok.
Keberadaan layanan dari Kejaksaan Negeri Pandeglang seolah membuka cela baru untuk para oknum pejabat dalam melakukan negosiasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pandeglang, karena banyak sejumlah instansi di Kabupaten Pandeglang yang bolak balik kejaksaan hanya untuk mengklarifikasi dan koordinasi.
Tulisan ini hanyalah bentuk kekhawatiran saya sebagai masyarakat Pandeglang, harapan dimana hukum tidak bisa diintervensi oleh kelompok orang atau individu, apa lagi oleh penguasa dan politisi lokal di Kabupaten Pandeglang, para aparat hukum jelas harus tegak lurus tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Keberadaan Kejaksaan Negeri di tingkatan Kabupaten tentunya adalah upaya negara dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum, negara juga harus mampu mengisinya dengan para petugas yang berintegrasi dalam memegang sumpah. Sehingga keberadaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang bisa diandalkan bagi masyarakat Pandeglang. ***