Iklan Banner

Pilkada oleh DPRD: Normalisasi Oligarki dalam Selubung Demokrasi

Pandeglang Gerindra HUT

 

Oleh: Azharudin Salim Regar, Alumni UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD sejatinya bukanlah inovasi ketatanegaraan, melainkan regresi demokrasi yang dibungkus narasi efisiensi.

Ia menandai kecenderungan berbahaya: ketika elite politik gagal membenahi demokrasi, yang disalahkan justru partisipasi rakyatnya.

Konstitusi Indonesia tidak netral terhadap kedaulatan rakyat. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis—sebuah frasa yang lahir dari trauma panjang sentralisme dan otoritarianisme Orde Baru.

Membaca ketentuan ini sebagai pembenaran pemilihan oleh DPRD adalah bentuk reduksionisme konstitusional, yang mengosongkan makna demokrasi dari substansi partisipatifnya.

Dalam teori demokrasi modern—baik yang dirumuskan oleh Robert Dahl maupun dikembangkan dalam konsep participatory democracy—pemilihan langsung bukan sekadar prosedur, melainkan instrumen distribusi kekuasaan.

Ketika hak memilih pemimpin daerah dicabut dari rakyat dan diserahkan kepada DPRD, maka yang terjadi bukan demokrasi perwakilan, melainkan monopoli keputusan oleh elite politik.

Dalih utama pendukung Pilkada oleh DPRD biasanya berkutat pada tiga hal: biaya mahal, konflik horizontal, dan korupsi kepala daerah. Namun argumen ini cacat secara metodologis.

Data menunjukkan bahwa korupsi kepala daerah tidak berbanding lurus dengan mekanisme pemilihan langsung, melainkan berkorelasi kuat dengan mahalnya ongkos politik, lemahnya pendanaan partai, dan oligarki internal DPRD dan partai politik.

Dengan kata lain, problemnya bukan pada rakyat, melainkan pada elite yang mengendalikan sistem.

Fakta historis justru memperlihatkan bahwa pada era pemilihan kepala daerah oleh DPRD, praktik jual beli suara berlangsung secara sistemik dan tertutup.

Demokrasi kala itu tidak murah—hanya saja biayanya dibayar secara gelap, jauh dari sorotan publik.

Agil HUT Gerindra

Menghidupkan kembali mekanisme ini sama artinya dengan melegalkan transaksi politik di ruang parlemen, sembari menutupnya dari pengawasan rakyat.

Lebih serius lagi, pemilihan kepala daerah oleh DPRD memutus rantai akuntabilitas publik. Kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab langsung kepada rakyat, melainkan kepada fraksi dan elite partai.

Dalam kerangka principal–agent theory, rakyat kehilangan posisi sebagai principal, digantikan oleh elite politik sebagai pemberi mandat. Ini bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan pergeseran locus kedaulatan.

Dalam konteks daerah seperti Banten, risiko ini berlipat ganda. Relasi kuasa yang kuat antara elite politik, modal ekonomi, dan jaringan kekeluargaan membuat Pilkada langsung menjadi salah satu instrumen penting pembatas oligarki lokal.

Menghapusnya berarti membuka jalan bagi reproduksi kekuasaan elite secara tertutup dan turun-temurun—sebuah kondisi yang bertentangan dengan semangat demokratisasi pasca reformasi.

Ironisnya, DPRD yang ingin mengambil alih hak pilih rakyat justru belum optimal menjalankan fungsi dasarnya. Legislasi kerap bermasalah, pengawasan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sementara fungsi anggaran sering tersandera kompromi politik.

Dalam kondisi demikian, klaim bahwa DPRD lebih layak menentukan kepala daerah adalah argumen tanpa legitimasi moral maupun institusional.
Demokrasi memang tidak efisien. Ia mahal, berisik, dan penuh risiko.

Namun sejarah politik global membuktikan bahwa demokrasi yang partisipatif selalu lebih tahan krisis dibanding demokrasi elitis.

Ketika rakyat disingkirkan dari proses politik, ketidakpercayaan publik meningkat, dan stabilitas yang dihasilkan bersifat semu.

Pilkada langsung bukan tanpa cela. Namun solusinya bukan mencabut hak politik rakyat, melainkan memperbaiki sistem pendanaan politik, memperkuat penegakan hukum, dan mereformasi partai politik.

Mengganti Pilkada langsung dengan pemilihan oleh DPRD adalah pengakuan kegagalan elite dalam mengelola demokrasi, lalu menebusnya dengan merampas kedaulatan rakyat.

Pada titik ini, wacana Pilkada oleh DPRD tidak lagi bisa dibaca sebagai pilihan teknokratis, melainkan sebagai proyek konsolidasi oligarki.

Jika negara terus bergerak ke arah ini, maka demokrasi Indonesia tidak runtuh secara dramatis—ia mati perlahan, dilegalkan oleh undang-undang, dan disahkan oleh elite yang takut pada suara rakyat.***

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien