Iklan Banner

Redistribusi Hak Suara dan Representasi Perguruan: Analisis Keadilan Distribusi dalam Konstitusi Mathla’ul Anwar

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Oleh: Ocit Abdurrosyid Siddiq

Pendahuluan

Konstitusi sebuah organisasi bukan sekadar instrumen prosedural, melainkan cerminan dari distribusi kekuasaan dan pengakuan terhadap elemen-elemen basisnya.

Dalam konteks Mathla’ul Anwar, Pasal 32 Angka 3 ART hasil Muktamar XX Bogor mencerminkan pola representasi yang masih bersifat top-down dan sentralistik.

Makalah ini akan membedah problem ambiguitas kuantitas suara dan urgensi perluasan subjek hukum (peserta) dengan memasukkan unsur Perguruan sebagai pemegang hak suara dalam muktamar mendatang.

Ambiguitas Kuantitas Suara dan Ketidakpastian Yuridis

Pasal 32 Angka 3 ART mengidentifikasi delapan unsur pemegang hak suara.

Secara matematis, terdapat unsur yang bersifat fixed (tetap) dan variable (berubah). Unsur tetap meliputi Majelis Amanah (1), Majelis Fatwa (1), PB Demisioner (1), Pusat Badan Otonom (6), Universitas (1), dan Perguruan Pusat (1).

Namun, jumlah total suara menjadi tidak pasti (uncertain) karena variabel Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Daerah (PD) sangat bergantung pada validasi administratif berupa Surat Keputusan (SK) yang aktif.

Ketidakpastian ini dalam perspektif manajemen organisasi dapat menimbulkan kerawanan dalam validasi kuorum dan legitimasi hasil pemilihan.

Marginalisasi Perguruan dalam Konstitusi Eksisting

Problem sosiologis-yuridis yang muncul dalam ART Muktamar XX adalah pengabaian terhadap Perguruan-Perguruan yang tersebar di berbagai wilayah.

Agil HUT Gerindra

Padahal, Perguruan adalah core business dan nadi utama pergerakan Mathla’ul Anwar sejak 1916. Secara filosofis, terdapat diskoneksi antara “ruh” organisasi (pendidikan) dengan “mekanisme” organisasi (pengambilan keputusan).

Perguruan saat ini hanya diposisikan sebagai objek kebijakan, bukan subjek kedaulatan. Tanpa hak suara, kepentingan langsung institusi pendidikan di akar rumput berisiko tidak terwakili secara akurat dalam merumuskan arah strategis organisasi.

Rekonstruksi Kedaulatan: Inklusi Perguruan sebagai Subjek Hukum

Urgensi perubahan AD/ART pada Muktamar mendatang terletak pada redistribusi kedaulatan melalui pemberian hak suara kepada Perguruan. Secara akademis, langkah ini disebut sebagai inclusive institutionalism. Pemberian hak suara kepada Perguruan akan memberikan beberapa dampak strategis:

Legitimasi Arus Bawah: Keputusan Muktamar akan lebih representatif karena melibatkan pihak yang bersentuhan langsung dengan realitas pendidikan.

Check and Balances: Menyeimbangkan dominasi struktur birokrasi (PW/PD) dengan struktur fungsional (Perguruan).

Kemandirian Organisasi: Memperkuat posisi Perguruan sebagai basis kekuatan utama yang memiliki daya tawar politik di internal organisasi.

Kesimpulan

Muktamar mendatang merupakan momentum krusial untuk melakukan amandemen terhadap Pasal 32 ART.

Dengan merumuskan Perguruan sebagai unsur peserta yang memiliki hak suara (untuk diberlakukan pada Muktamar berikutnya), Mathla’ul Anwar sedang melakukan transformasi dari organisasi yang bersifat birokratis-sentralistik menuju organisasi yang inklusif-partisipatif.

Hal ini adalah prasyarat mutlak jika MA ingin melompat menjadi organisasi keagamaan ketiga terbesar di Indonesia, di mana kekuatan institusionalnya berakar kuat pada kedaulatan lembaga-lembaga pendidikannya.

Refleksi

Menata hak suara bukan sekadar menghitung angka, melainkan menghargai tetesan keringat para guru di madrasah-madrasah pelosok. Kita tahu bahwa “keadilan adalah memberikan hak kepada pemiliknya”. Memberikan suara kepada Perguruan adalah cara kita mengembalikan Mathla’ul Anwar kepada khittahnya yang paling murni: pendidikan.***

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien