Ingat Lagi, Bonceng Anak di Depan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu
JAKARTA – Beberapa waktu lalu, beredar rekaman video yang menampilkan kecelakaan di stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU. Pada kejadian itu, seorang anak yang dibonceng di jok depan motor tiba-tiba menarik tuas gas. Sehingga, kendaraan meluncur kencang dan menghantam orang lain di depannya.
Terlepas soal tarikan gas, membonceng anak di jok depan sebenarnya tidak diperbolehkan. Sebab, selain berbahaya lantaran membuat keseimbangan motor terganggu, hal itu juga melanggar aturan mengenai kapasitas angkut kendaraan.
Bonceng anak kecil
Seperti yang banyak kita tahu, sepeda motor dirancang untuk mengangkut dua orang penumpang. Satu di depan sebagai pengendara, sementara satu lainnya di belakang sebagai pembonceng. Sehingga, meletakkan anak di depan sebagai pembonceng, sama saja menyalahi aturan.
Aturan mengenai muatan penumpang di sepeda motor tertera jelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106.
Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Artinya, jika pengendara membawa seorang anak di depan, dan sudah ada penumpang lain di belakang, polisi berhak mengenainya denda.
Bagi pengendara yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan itu, sebagaimana tertulis di pasal 292, akan dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp250 ribu. Berikut bunyinya:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Tidak Aman
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, membiarkan anak duduk di jok depan motor bisa memicu kecelakaan berlalu lintas. Selain itu, posisi anak berpotensi menjadi ‘bantalan’ saat terjadi tabrakan. Sebab, motor tidak memiliki daya absorbsi layaknya mobil.
“Ini tentu sangat berbahaya bagi keselamatan anak. Harusnya, pemerintah membuat sosialisasi yang menyangkut keselamatan pengendara dan juga penumpang,” ujar Jusri kepada 100KPJ belum lama ini.
Memasangkan Kursi Tambahan
Kursi tambahan bonceng anak di motor
Lebih jauh, selain membiarkan anak duduk di jok depan, ada sebagian pemilik motor yang nekat memasangkan kursi tambahan di dekat setang kendaraan. Tujuannya, supaya tersedia cukup ruang bagi seorang anak untuk duduk. Padahal, kata Jusri, hal tersebut sama saja bahayanya.
“Saya juga enggak tahu kenapa tidak dilarang pemerintah, itu sama saja menjebak. Bahkan seakan-akan menganjurkan (boncengan anak), harusnya bisa disosialisasikan, kok enggak dilarang.”
“Ruang gerak pengemudi juga terbatas dengan penempatan bangku tambahan di depan. Harusnya pengemudi bisa bergerak dinamis ke kiri dan ke kanan saat membelokkan setang,” kata dia. (*/Red/Net)