Dimediasi PN Pandeglang, Gugatan Mahasiswa Untirta Terkait APK Berakhir Damai
PANDEGLANG – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang mengelar mediasi ketiga terkait gugatan perdata nomor: 19/Pdt.G/2024/PN.Pdl, Kamis, (17/10/2024).
Gugatan perdata yang diajukan penggugat I Arminah, Penggugat II Teja Negara yang mana keduanya Mahasiswa Untirta menggugat terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye sebelum penetapan paslon sedangkan pihak tergugat dari KPU dan Bawaslu Pandeglang.
Bahwa inti dari kesepakatan perdamaian tersebut diantaranya adalah KPU telah melakukan koordinasi secara kelembagaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang.
Sementara Bawaslu Kabupaten Pandeglang Turut Tergugat I telah melaksanakan tuntutan dari Penggugat I Arminah dan Penggugat II Teja Negara untuk menurunkan foto (gambar) yang terpasang pada billboard tersebut sebagaimana uraian fakta a quo diatas.
Atas dasar uraian diatas, Penggugat l Arminah dan Penggugat ll Teja Negara melakukan kesepakatan perdamaian secara tertulis.
“Terimakasih tak terhingga kepada Columbus F. Manurung, SH. MH Selaku Kuasa Hukum Turut Tergugat ll Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) karena telah ikut menghadiri kesepakatan perdamaian tersebut,” ujar Advokat Aziz Zulhakim, SH sebagai Pengurus Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang Selaku Kuasa Hukum Penggugat l Arminah dan Penggugat ll Teja Negara.
Sementara Advokat Dede Kurniawan sebagai Ketua BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang juga Selaku Kuasa Hukum Penggugat l Arminah dan Penggugat ll Teja Negara memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Anna Maria Stephani Siagian, SH. MH.
“Terima kasih kepada Anna Maria Stephani Siagian, SH. MH sebagai mediator Pengadilan Negeri Pandeglang karena telah banyak memberikan nasehat kepada Penggugat l, Penggugat ll, Tergugat l, Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll dalam perkara a quo,” pungkasnya. (*/Red)