Pabrik Porang di Pandeglang Gagal Beroperasi, Koperasi IKM Minta Dikembalikan ke Juknis
PANDEGLANG – Maraknya isu tidak berfungsinya pabrik porang di Sentra Pengolahan Umbi Porang di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang mendapatkan komentar dari Koperasi Industri Kecil Menengah (IKM) Porang Pandeglang.
Salah seorang pengurus Koperasi IKM Porang Irfan menjelaskan bahwa mesin yang ada di SIKM cukup baik karena Koperasi IKM telah beberapa kali pelatihan, masalahnya hanya SDM yang menjalankan mesin tersebut.
“Karena biasanya untuk melakukan produksi kita harus memanggil ahli dari yang benar-benar ahli dalam menghasilkan chips porang standar eksport itupun biasanya didatangkan langsung dari negara penerima chips porang, kita sebagai pengelola yang harus membiayai mereka,” papar Irfan yang juga sebagai Bendahara Koperasi IKM Porang, Jumat, (2/6/2023).
Masih kata Irfan, koperasi IKM siap melakukan uji test standar mesin kalau dibutuhkan untuk membuktikan bahwa SDM koperasi siap, karena sudah hampir 3 tahun ia dan anggota lainya dilatih dari mulai standar budidaya, standar bahan baku, standar produksi dan standar eksport, dan dilatih untuk pengoperasian mesin-mesin chips porang oleh Dinas KUKMPP.
“Sebenarnya sangat jelas dalam juknis sentra IKM Porang dikelola oleh Koperasi IKM yang difasilitasi oleh Pemda Pandeglang. Kami hanya memohon kepada Bupati Pandeglang yang kami hormati dan banggakan yang telah mensukseskan program pembangunan SIKM Porang di Pandeglang, tinggal pengelolaanya kami harap kembali ke juknis dari Kementerian,” tegasnya.
Masih kata Irfan, dia menjelaskan karena masih banyak tahapan yang harus dilakukan, contoh PH, IPT dan GACC yang prosesnya sangat panjang, sampai sekarang belum diproses oleh pengelola, karena itu sebagai syarat produksi chips porang agar bisa masuk pasar ekspor.
“Sejak awal adanya program ini kami sangat apresiasi dengan Pemkab Pandeglang sampai bisa memfasilitasi kegiatan kami. Namun saya berharap semua bisa dikembalikan sesuai dengan perencanaan yang sudah ada,” tegasnya.
Sofyan Rahmatin Pengawas Koperasi IKM Porang, benar bahwa mesin kalau mau standar eksport harus memanggil ahli dari pihak buyer negara penerima, kalau dari pabrikan gak mungkin, tapi kalau standar ISO 22000 dan HACCP mesin di SIKM Porang pandeglang sudah layak dan sertifikatnya sudah keluar.
“Satu hal yang kami minta kepada Pemda Pandeglang kembalikan pengelolaan kepada juknis supaya SIKM Porang Pandeglang bisa berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Pandeglang. Sesuai dengan cita-cita Ibu Bupati Pandeglang bahwa Prodak Pandeglang harus bisa masuk pasar Internasional,” pungkasnya. (*/Gus)