8 Tahun Buron, Polres Pandeglang Tangkap Pelaku Pembunuhan
PANDEGLANG – Pengungkapan kasus tunggakan tahun 2013 tindak pidana pembunuhan (Marina bin Martha) warga Kampung Pasir Gintung, Desa Ganggaeng, Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Pandeglang sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis, (28/1/2021)
Tim Resmob Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap pelaku DM (25) dan berhasil mengamankan pelaku di kediaman tersangka di Kampung Calemboh Desa Mekarjaya, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak. Penangkapan tersangka membutuhkan waktu cukup lama dikarenakan pelaku yang pada saat itu masih dibawah umur dan melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Moh. Nandar menjelaskan, dalam perkara ini memang ada kesulitan mencari tersangka yang saat itu melarikan diri, saat tahun 2013 pelaku masih dibawah umur dan hambatan para penyidik adalah menunggu hasil DNA sehingga membuat pelaku memiliki banyak waktu untuk melarikan diri.

“Dulu pelaku dan korban berpacaran, pelaku membunuh korban akibat korban hamil dan pelaku meminta korban untuk menggugurkan kandungannya, namun korban tidak mau akhirnya timbul pertengkaran sampai akhirnya pelaku menganiaya korban sampai korban tak bernyawa,” ungkapnya
Di tempat yang berbeda Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi menambahkan bahwa kasus yang menjadi perhatian, khususnya terkait kasus-kasus menonjol dan menjadi tunggakan tentu akan dituntaskan.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Riel)