Loading...

86 Gram Sabu dan Barang Bukti dari 80 Perkara Dimusnahkan Kejari Pandeglang

 

PANDEGLANG – Sebanyak 86 Gram sabu, ganja 107 gram, inex dengan berat 1,8 gram, hexymer 7.327 butir, tramadol 238 butir, riklona 11 butir, dan obat terlarang jenis aprazolam sebanyak 8 butir yang merupakan barang bukti kejahatan, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pandeglang di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada Rabu (28/9/2022).

Selain Narkotika, barang bukti senjata tajam, telepon genggam, dan air minuman dalam kemasan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda.

Khusus barang bukti narkotika, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octaviane mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti ini merupakan barang bukti sitaan dari 80 perkara kejahatan di wilayah hukum Pandeglang.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Helena menyebutkan, bahwa dari 80 perkara yang ditangani Kejari Pandeglang, perkara narkotika yang paling mendominasi dan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan semua elemen untuk bersama-sama memberantas narkoba di Kabupaten Pandeglang.

“Ke depan kami akan turun ke lapangan bersama BNN untuk mengedukasi dan penyuluhan demi menanggulangi masalah narkotika,” tegasnya.

Sementara Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari membenarkan barang bukti yang paling banyak dimusnahkan berasal dari perkara penyalahgunaan narkotika.

“Tercatat barang bukti yang dimusnahkan dari kasus narkoba meliputi sabu seberat 86 gram, ganja 107 gram, inex dengan berat 1,8 gram, hexymer 7.327 butir, tramadol 238 butir, riklona 11 butir, dan obat terlarang jenis aprazolam sebanyak 8 butir,” sebutnya.

Selain narkoba, barang bukti dari pidana umum lainnya seperti dari kasus pencabulan dan pencurian kendaraan bermotor juga ikut dimusnahkan.

Total pemusnahakan barang bukti itu berasal dari sekitar 80 perkara yang ditangani Kejari sepanjang tahun 2022.

“Ini tindak pidana umum semua, kaya ada kasus pencurian, pencabulan, dan narkotika. Ada baju-baju untuk kasus pencabulan yang barang buktinya tidak dikembalikan, karena itu bisa menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga. Jadi kita musnahkan,” terang Dessy.

Dia melanjutkan, pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Diharapkan melalui pemusnahan ini dapat memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti.

“Kami tidak ingin menyimpan barang bukti lama. Kami secara berkala memusnahkan barang bukti, sebelumnya juga sudah ada yang kami musnahkan tahun ini. Jadi tidak ada barang bukti yang ditunggak,” tutupnya. (*/Gatot)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien