Ahli Waris Klaim Lahan Karangsari Bukan Milik Pemkab Pandeglang

Pandeglang – Lembaga Aliansi Indonesia, dan Badan Peneliti Aset Negara, serta ahli waris Unus bin Saripan bersama-sama mengambil alih lahan seluas 10,950 M blok Cileweung Carita Desa Sukarame Kecamatan Carita tepatnya lahan parkir Pantai Karangsari, yang diklaim milik pemerintah kabupaten Pandeglang.

Abdul Mutholib, badan peneliti aset negara mengatakan bahwa Pantai Karangsari di Desa Sukarame Kec.Carita Kab.Pandeglang, mengutip permasalahan Keputusan Mahkamah Agung dengan tanah Eka Budiman bahwa tanah batas timur itu sudah mutlak tanah milik Unus bin Saripan.

“Bahwa tanah karangsari ini mutlak tanah Unus bin Saripan, kami fikir pemkab sudah salah sasaran karena secara yuridis tanah yang sudah bekerja sama itu dengan pengusaha bukan tanah Cilewueng melain kan tanah Cigarokgak,”tegasnya penerima kuasa.

Pijat Refleksi

Udin Saepudin, ahli waris dari Unus bin saripan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk menggugat tanah hak milik, tapi tidak ada  tanggapan baik oleh pemkab dan boleh pengelola pantai Karangsari.

Pihaknya berharap pemkab menanggapi serius permasalahan yg sedang terjadi dan mengembalikan tanah tersebut kepada ahli waris Unus Bin Saripan.  Karena mengutip dari hasil putusan mahkamah agung dan beberapa data yg kami pegang menunjukan dan membuktikan bahwa tanah tersebut mutlak milik Unus bin Saripan carita.

“Unus bin Saripan serta ahli waris belum pernah memindah tangankan apa lagi menjual tanah tersebut ke pihak manapun. Maka seyogyanya kami minta pihak pemda untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” pungkasnya. (*)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien