Amankan 8 Tersangka, Satnarkoba Polres Pandeglang Ungkap Kasus Jaringan Narkoba

 

PANDEGLANG – Jajaran Satnarkoba Polres Pandeglang mengungkap kasus jaringan pengedar sabu dan ganja di Kabupaten Pandeglang dan berhasil mengamankan delapan orang dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Delapan orang tersebut terdiri dari kasus sabu tujuh orang tersangka berinisial, NN, SF, AG, AS, MS, BJ, AR, dan untuk tersangka ganja satu tersangka berinisial OE.

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji melalui Kasatnarkoba Polres Pandeglang IPTU Suryanto mengatakan, selama kurang dari satu bulan Satnarkoba Polres Pandeglang mengungkap kasus sabu dan ganja.

“Untuk sabu berjumlah 13 gram, kemudian untuk ganja seberat 1,2 kilo gram. Itu yang kita berhasil ungkap selama saya menjadi Kasat Narkoba kurang dari satu bulan,” ungkapnya di Mapolres Pandeglang, Rabu, (16/10/2024).

Golkar HUT Banten

Lanjut IPTU Suryanto menyampaikan, kalau untuk jaringan sabu, diamankan tujuh orang pelaku dan ganja satu pelaku.

“Pengedarannya di wilayah Pandeglang semua. Kalau untuk ganja di wilayah selatan Pandeglang,” pungkasnya.

Menurutnya, para pelaku semua asli Pandeglang, kecuali hasil pengembangan dari Muara baru itu asli dari Makassar, diamankan sabu seberat 10 gram.

“Pasal disangkakan untuk tersangka pengedar sabu itu pasal 112 pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Kalau untuk ganja pasal 111, Karena jenis pohon tanaman untuk ancaman 5-15 tahun,” tuturnya. (*/Riel).

Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien