Audiensi Koperasi Pasar Cibaliung dengan Komisi II DPRD Pandeglang Berlangsung Ricuh

 

PANDEGLANG – Koperasi Pedagang Pasar Cibaliung (KPPC), para pedagang pasar Cibaliung dan Diskoperindag melakukan audiensi dengan Komisi II di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Rabu (18/01/2023) kemarin berlangsung ricuh.

Audiensi yang dilakukan oleh para pedagang, KPPC serta Diskoperindag membahas soal biaya retribusi atau sewa kios pasar Cibaliung yang diadukan kepada pihak Komisi II DPRD Pandeglang,

Pantauan Fakta Banten di ruang Komisi II DPRD Pandeglang, audiensi tersebut berjalan normal, semua pihak terkait yang terlibat dalam pembahasan itu saling menyampaikan materi terkait pembahasan dalam audiensi.

Akan tetapi setelah beberapa menit berjalan, suasana audiensi sedikit tegang, hingga terjadi kericuhan, dan akhirnya audiensi tersebut diakhiri sebelum mendapatkan kesepakatan bersama.

Kericuhan dalam audiensi tersebut mulanya dipicu dengan adanya pertanyaan dari salah seorang anggota Komisi II DPRD Pandeglang, yang mempertanyakan mengenai legalitas koperasi yang mengelola Pasar Cibaliung.

Dari situ suasana audiensi tersebut cukup menegangkan, adu mulut terjadi hingga akhirnya pihak yang terlibat dalam audiensi itu membubarkan diri masing-masing dari ruangan Komisi II DPRD Pandeglang

Erwan dari pihak Pendiri Koperasi Pedagang Pasar Cibaliung, mengatakan, bahwa koperasi yang didirikannya saat ini menjalin kontrak kerjasama dengan Diskoperindag untuk mengelola pasar Cibaliung.

Bahkan untuk pengelolaan pasar Cibaliung dijalankannya sesuai dengan aturan yang ada yaitu Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi.

Pijat Refleksi

“Koperasi kami tidak bodong atau abal-abal. Koperasi kami kepengurusannya jelas dan berkekuatan hukum tetap, tidak ada yang dilanggar. Adapun eksen di pasar Cibaliung kontraknya jelas,” kata Erwanto usai melakukan audiensi di ruang Komisi II DPRD Pandeglang, Rabu (18/1/2023).

Lanjut Erwanto menjelaskan, untuk retribusi kios tersebut juga sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2021 tentang retribusi jasa umum, retribusi sewa kios di pasar Cibaliung lebih rendah dibanding dengan pasar lain.

“Sudah sesuai dengan Perda yang ada, harga sewa kios pasar Cibaliung sebesar Rp25 ribu per meter,” ungkapnya.

Erwanto juga menyampaikan, bahwa Koperasi dalam pengelolaan pasar tetap mengedepankan kearifan lokal. Sehingga dirasanya pihaknya dan Diskoperindag Pandeglang, sudah sangat bijak mengenai penerapan retribusi sewa kios.

“Sebelumnya kami dari koperasi yang mengelola pasar Cibaliung melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang,” jelasnya.

Suaedi Kurdiatna Kepala Diskoperindag Pandeglang, menyampaikan, persoalan yang dibahas dalam audiensi tersebut soal keberatan dari sejumlah pedagang, kaitan dengan kenaikan tarif retribusi kios pasar Cibaliung.

Hanya saja mungkin ini ada mis komunikasi antara pedagang dan Diskoperindag Pandeglang. Akan tetapi jika sudah dijelaskan mengenai kenaikan retribusi, para pedagang itu paham.

“Perda tahun 2021 itu ada kenaikan retribusi. Akan tetapi sudah disampaikan sebetulnya mereka (pedagang-red) faham. Dan saya sudah sampaikan mereka sudah oke dan tidak ada masalah,” imbuhnya.

Sementara, saat hendak diwawancara soal keluhan yang disampaikan tersebut, para pedagang pasar Cibaliung yang ikut audiensi tersebut enggan untuk memberikan komentar apapun.

“Nanti saja ya, sementara ini kami no coment,” ucap sejumlah pedagang pasar Cibaliung sambil pergi meninggalkan ruangan Komisi II DPRD Pandeglang. (*/Oriel)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien