Badak Jawa di Ujung Kulon Tewas Diburu, Pelaku Jual Cula ke Penadah Seharga Rp280 Juta
PANDEGLANG – Badak Jawa atau badak bercula satu tewas ditangan pemburu liar. Salah seorang pelaku bernama Sunendi saat ini sudah menjadi terdakwa dan kasusnya pun telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Hal itu diketahui dari sistem penelusuran perkara PN Pandeglang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl. Di mana sidang perdana terdakwa Sunendi digelar pada 18 April 2024 lalu.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa Sunendi mulanya mendatangi rumah rekannya bernama Haris (DPO) di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten untuk mengajak melakukan perburuan liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sekitar bulan Mei 2022 silam.
Setelah itu, terdakwa Sunendi pun berangkat ke TNUK bersama 3 rekannya bernama Sukarya, Icut dan Haris dengan cara menyusuri jalan setapak ke daerah Citadahan yang merupakan kawasan TNUK.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa Sunendi yang membawa senjata api berhasil menemukan 1 ekor badak bercula satu. Lalu, dari jarak sekitar 15 meter, terdakwa Sunendi pun langsung menembak satwa dilindungi tersebut ke bagian perut dan pantat hingga membuat sang badak tewas seketika.
Melihat badak sudah terkapar tak bernyawa, rekan terdakwa Sunendi bernama Haris langsung menyembelih leher badak tersebut dengan sebilah golok. Kemudian, cula badak itu pun dipotong dengan gergaji dan dimasukan ke dalam sebuah kantong plastik.
Usai mendapatkan hasil buruannya, para pelaku pun kembali ke rumah terdakwa Sunendi.
Kemudian, cula badak dimasukan ke dalam ember berisi air dengan tujuan agar tulang yang menempel di cula badak bisa terlepas.
Lalu, terdakwa Sunendi pun menyembunyikan cula badak itu di atas plafon rumah agar terkena sinar matahari.
Berselang beberapa hari, terdakwa Sunendi bergegas pergi ke Jakarta untuk menemui seorang penadah bernama Yogi dengan tujuan menjual cula badak yang telah diburunya.
Kepada Yogi, terdakwa Sunendi menawarkan cula badak itu seharga Rp300 juta.
Namun, Yogi sempat bernegosiasi untuk menurunkan harga hingga terjadi kesepakatan diharga Rp280 juta.
Usai berhasil menjual cula badak tersebut, terdakwa Sunendi pun membagikan uang hasil penjualan cula badak kepada 3 rekannya dengan masing-masing menerima uang sebesar Rp68.750.000.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa terdakwa Sunendi bersama komplotannya sudah membunuh 3 ekor badak bercula satu di TNUK. Dan kabarnya, cula badak itu pun sempat dijual kembali ke seorang penadah berinisial WL dan seseorang di luar negeri yang belum diketahui identitasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa Sunendi yang tidak memiliki ijin dari pihak berwenang itu pun diancam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten R. Jusniyanto membenarkan bila perkara perburuan liar badak bercula satu di TNUK dengan terdakwa Sunendi telah disidangkan di PN Pandeglang.
Namun, Jusniyanto mengaku, dirinya tidak mengetahui banyak informasi proses persidangan lantaran perkara tersebut ditangani oleh JPU dari Kejari Pandeglang.
“Sudah disidangkan, pemeriksaan saksi-saksi juga sudah. Terakhir informasinya, agenda persidangan sudah mau tuntutan, jaksanya dari (Kejari) Pandeglang,” ungkap Jusniyanto, Selasa (23/4/2024). (*/YS)