Bank BJB Mengaku Tak Tahu Dana CSR-nya untuk Pembangunan Tugu di Labuan

DPRD Pandeglang Adhyaksa

PANDEGLANG – Officer Bank Jabar (BJB) Pandeglang Chandra Purnama menjelaskan, bahwa pihaknya tidak pernah menyalurkan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) kepada lembaga manapun selain Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Tawasopan).

Terkait dengan isu yang ramai jadi perdebatan, sampai saat ini manajemen Bank BJB sendiri tidak mengetahui tentang dana CSR untuk pembangunan Tugu Bundaran Labuan, karena pihaknya belum menerima tembusan dari Tawasopan.

“Kami justru mempertanyakan aksi massa, karena CSR kami sudah disalurkan ke Tawasopan. Untuk pembangunan Tugu, bisa konfirmasi langsung ke Tawasopan,” katanya, Rabu (26/4/207).

Chandra menyebutkan, seluruh dana CSR yang telah disalurkan BJB tahap pertama di tahun 2017 ini sebesar Rp 370 juta, sepenuhnya dikelola oleh Tawasopan. Sedangkan Bank BJB, hanya menerima laporan realisasi dana CSR. Pihaknya belum mengetahui peruntukan pembangunan Tugu seluas 189 meter tersebut.

“Menurut kami, CSR memang yang betul-betul memiliki fungsi dan manfaat bagi masyarakat. Belum tahu fungsi pembuatan Tugu, apalagi sampai saat ini belum ada tembusan dari Tawasopan. Tetapi CSR tahap pertama yang kami salurkan Rp 370 juta, untuk 101 titik bantuan, diantaranya untuk Ponpes, Mushola, dan MCK,” jelasnya.

Loading...

Terpisah Ketua Tawasopan, Joko Pariono membantah jika pihaknya dianggap tidak tepat sasaran dalam penyaluran dana CSR.

Joko berdalih, pembangunan Tugu Bundaran Labuan telah masuk dalam kriteria fasilitas umum dan sosial. Dimana pembuatan Tugu tersebut, difungsikan sebagai transit dan pintu gerbang menuju lokasi wisata Carita di Pandeglang.

“Ini pembangunan Tugu sudah dilakukan kajian terlebih dahulu oleh konsultan yang ahli di bidangnya. Peruntukannya untuk gerbang Labuan menuju wisata Carita, untuk memudahkan masyarakat transit menuju lokasi wisata. Otomatis fungsinya banyak, apalagi itu masuk pusat kota Labuan sebagai upaya mendorong ke arah pariwisata,” papar Joko.

Sementara terkait tudingan Tawasopan yang cereboh dalam memberi dana bantuan kepada LSM, Joko kembali membantahnya.

Joko mengatakan, pembuatan Tugu tersebut telah didukung masyarakat dan diketahui oleh pihak lecamatan.

“Pembangunan Tugu itu dilakukan oleh masyarakat secara swakelola melalui lembaga LSM sebagai legalitas. Tetapi yang melaksanakan masyarakat. Yang tidak boleh itu dari perusahaan. Penggunaan LSM hanya legalitas untuk administrasi, apalagi itu sudah diketahui kecamatan,” ungkapnya. (*)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien