Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Pandeglang, dari KPU Sampai Pendukung Caleg
PANDEGLANG – Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Pandeglang memasuki tahapan akhir yang masuk dalam tahap pleno penghitungan suara di tingkat Kecamatan.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan menggelar pleno penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di desa dengan jumlah 3.759 TPS se-Kabupaten Pandeglang, kegiatan akan dilaksanakan pada Selasa (20/02/2024).
Catatan administrasi untuk KPU dan pelanggaran pemilu dilakukan oleh para pendukung peserta pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin mengatakan, banyak catatan adminstrasi selama penyelengara pemungutan suara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, catatan adminstrasi, terjadi karena ada hal-hal yang kurang sesuai.
Mulai dari tempat penyimpan logistik, banyaknya TPS yang kekurangan logistik, dan kurang surat suara, sehingga sejumlah TPS ada yang keluar dari jadwal waktu penghitungannya.
“Catatan administrasi yang kami temukan itu langsung diberikan ke KPU untuk melakukan perbaikan, pada saat pemungutan suara itu banyak yakni TPS yang kekurangan logistik,” ungkap Didin saat ditemui di Kantor Bawaslu Pandeglang, Senin (19/02/2024).
Sementara untuk pelanggaran pemilu, dia menjelaskan ada sekitar tujuh pelanggaran yang masuk lima temuan dan dua laporan.
Saat ini sebagain sudah selesai dan sisanya masih dalam proses, yang di Kecamatan Saketi dan Munjul, sementara satu yang terbaru itu baru akan dilakukan pendalaman yakni adanya anggota KPPS yang mencobloskan orang sakit.
“Pelanggaran pemilu yang masih dalam proses salah satu pelanggaran netralitas PNS di Kecamatan Saketi dan kepala desa di Munjul. Terkait video pencoblosan yang dilakukan KPPS, dalam proses pendalaman. Sementara untuk pleno di Kecamatan pada 20 Febuari ini kami terus melakukan pengawasan di tingkat kecamatan,” tegasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang Nunung Nurazizah menyampaikan terkait video pencoblosan oleh KPPS yang beredar pihaknya sudah melakukan konfirmasi pada pihak yang bersangkutan.
“Menurut laporan yang kami terima ini sudah sesuai persyaratan pendampingan pemilih. Video yang beredar hanya potongan kecil saja yang sudah diklarifikasi oleh pemilih yang sesuai dengan pilihannya,” pungkasnya. (*/Gus)