RKB SDN Senangsari di Pandeglang Disegel Ahli Waris
PANDEGLANG – Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Senangsari, tepatnya di Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Segel tersebut yang bertuliskan “bangunan ditutup sementara oleh ahli waris, dengan bukti kepemilikan tanah No. 486./PPAT./1997”. Kamis, (3/10/2024)
Plang penyegelan itu berada di pintu RKB Kelas 6, dan untuk sementara ini siswa-siswi tersebut dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di teras luar kelas yang beralaskan lantai keramik dan tanpa penunjang lainya seperti meubeler.
Juhmi Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Senangsari membenarkan, bahwa sekolah tersebut disegel oleh yang mengatasnamakan mengaku ahli waris pada Selasa, 01 Oktober 2024.
“Disegelnya SDN Senangsari itu pada hari Selasa sore sekitar pukul 03.00 WIB, bahwa RKB kelas 6 (enam) itu disegel, oleh pihak yang mengaku sebagai Ahli Waris,” ungkapnya.
Lanjut Kepsek SDN Senangsari menyampaikan, dengan dilakukan penyegelan tersebut tentu sangat merugikan terhadap siswa-siswi kelas 6, dengan jumlah 44 siswa.
“Jadi untuk sementara ini siswa bisa belajar diluar sambil menunggu kelas 1 (satu), karena kelas 1 belajarnya dari pukul 07.30 WIB sampai pukul 10.00 WIB, itu sudah pulang, nantinya setelah itu, baru kelas 6 masuk untuk memakai RKB kelas 1 dalam melaksanakan KBM,” katanya.
Selain itu, Ruang Kelas Baru (RKB) dibangun dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2023.
“Itu dibangun pada Februari 2023, oleh pihak ketiga, kami juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah yang sudah mengalokasi anggaran untuk pembangunan RKB,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Pelaksanaan pembelajaran diluar ruang kelas itu tidak efektif dikarenakan tidak seperti di dalam kelas, artinya tidak merasa nyaman bagi siswa-siswi SDN Senangsari jika dilakukan pembelajaran diluar ruang kelas.

“Dibilang efektif sih gak karena belajar diluar itu tidak menggunakan meubeler, karena ruang kelas nya disegel pada waktu sore, bahkan pihak sekolah tidak sempat mengeluarkan meubeler, karena saya lelah pulang dari Perkim Pandeglang langsung pulang ke rumah dan disekolah tidak ada siapa-siapa,” pungkasnya.
Menurutnya, untuk sementara sebelum segel itu dibuka, maka siswa-siswi harus belajar di luar ruang kelas dulu.
Ia berharap agar cepat selesai permasalahan ini dan bisa kembali melaksanakan KBM untuk memberikan ilmu kepada siswa-siswi SDN Senangsari.
“Semoga bisa dapat diselesaikan, karena dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Pandeglang, maupun dinas terkait juga sudah hadir untuk menyelesaikan masalah ini, dan dari pihak yang mengaku Ahli Waris tanah dapat kembali membuka segel tersebut,” harapnya.
Ucu Sudrajat Wali Kelas 6 SDN Senangsari mengatakan, bahwa dengan disegelnya pada ruang kelas 6 ini, dilakukan oleh yang mengaku ahli waris, untuk sementara ini siswa-siswi tersebut terpaksa harus belajar di luar ruang kelas.
“Mudah-mudahan masalah ini cepat terselesaikan, dan siswa-siswi bisa kembali belajar seperti biasanya diruang belajar,” imbuhnya.
Sementara itu, Biro Hukum Setda Pandeglang Samsu Rizal menyampaikan, dilakukan musyawarah itu hanya sebatas penelusuran terkait kronologis terhadap bukti-bukti yang ada
“Hasil musyawarah akan kami sampaikan ke pimpinan, biar nantinya pimpinan sendiri yang mengambil kebijakan,” katanya.
Untuk sementara ini belum ada kesimpulan karena dirinya disini hanya bertugas, dari data-data yang ada sudah direkap semuanya, karena ada dua bukti kepemilikan diantaranya Pemda memiliki sertifikat dan ada juga yang memiliki bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) yaitu yang mengaku ahli waris.
“Untuk ketertiban semuanya dan kami belum bisa memberikan suatu gambaran, karena yang ke lokasi tersebut dalam melakukan musyawarah diantaranya, Dinas Perkim Pandeglang, BPN, Dinas Pendidikan, Komite Sekolah,” tandasnya. (*/Riel)


