Berdalih Untuk Kebutuhan Nelayan, Polisi Bekuk Penimbun BBM di SPBU Cibaliung Pandeglang
PANDEGLANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap Apen warga Kp Sukasari RT 03/RW 02 Desa Kertamukti Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang Banten di SPBU Cibaliung pada Jumat (10/09/2022).
Penangkapan dilakukan lantaran adanya dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Informasi yang berhasil dihimpun Fakta Banten, saudara Apen warga Kecamatan Sumur seorang penjual BBM eceran jenis soal bersubsidi.
Adanya penangkapan dikarenakan adanya dugaan melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi kurang lebih sebanyak 4 ton di kediamannya di Wilayah Kecamatan Sumur, Pandeglang, Banten.
Melihat data pelaku memang memiliki surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Pandeglang untuk mendapatkan atau belanja BBM jenis solar subsidi di SPBU Cibaliung dengan kebutuhan sebanyak 1500 liter per-minggu.
Dengan melebih ketentuan, ahirnya Apen dibekuk oleh tim Reskrim subdit 4 tidak pidana tertentu Polda Banten.
AKP Pupu S Kapolsek Cibaliung membenarkan kalau di wilayah hukumnya ada penangkapan pelaku penimbun BBM jenis solar.
Namun itu dilakukan langsung oleh anggota Polda Banten. Adapun untuk informasi ini ia juga tahu dari pengurus SPBU Cibaliung karena dari pihak mereka juga ada yang dipanggil.
“Memang benar ada penangkapan namun itu langsung dilakukan oleh personel Polda Banten,” ungkapnya kepada Fakta Banten.
Sementara sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak SPBU Cibaliung. (*/Gus)