Buat Lingkungan Hancur, JPMI Banten Sebut Ada 6 Kapal Tongkang Kandas di Perairan Pandeglang
PANDEGLANG – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten, menyebutkan ada enam Kapal Tongkang yang kandas tepatnya di perairan Laut Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten sejak pada 2020 hingga 2024.
Hal tersebut disampaikan JPMI saat menggelar audiensi dengan pihak Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuhan-Banten, Rabu, (19/02/2025).
Entis Sumantri koordinator Kordinator Dewan Pimpinan Wilayah (DPW JPMI) Banten menyebut kurang lebih sekitar ada 6 Kapal Tongkang yang kandas di perairan selat Sunda akan tetapi belum dilakukan penanganan.
“Di sepanjang pesisir Pantai laut Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Pandeglang, karena telah diketahui kejadian Kapal Tongkang yang kandas sejak pada tahun 2020 hingga 2025 belum ada solusi penanganan yang dilakukan oleh KUPP KLAS III Labuhan-Banten,” ungkapnya.
Selain itu, ia merasa kecewa saat melakukan audiensi di KUPP Kelas III Labuhan-Banten, lantaran para pejabat tidak banyak yang hadir.
“Padahal apa akan kami sampaikan ini yang sangat urgent, dikarenakan berkaitan dengan hancurnya lingkungan maritim Pandeglang,” tukasnya.

Tidak hanya itu, akibat lambannya penanganan terhadap kecelakaan kapal tongkang diperairan Selat Sunda tentu ini akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan, baik terhadap para nelayan, ikan yang mati dan kerusakan pada terumbu karang.
“Kalau menurut aturan di dalam undang-undang 17 tahun 2008 tentang pelayaran pada Bab XI bagian ketujuh yang menyebutkan bahwa penanganan kecelakaan kapal adalah di tangan Syahbandar sebagai pelaksana pemeriksaan pendahuluan,” terangnya.
Kemudian, jika pihak Syahbandar atau Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuhan-Banten tidak dapat melakukan penanganan terhadap Kapal Tongkang yang kandas diperairan Laut Selat Sunda, maka dipertegas kepada pihak pemilik Kapal Tongkang tersebut agar segera untuk melakukan evakuasi penanganan.
“Jika ini dibiarkan berlarut-larut tentu sangat bertentangan dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 71 tahun 2013, yang sudah diubah dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 27 tahun 2022 khususnya pasal 14 yang mengatakan bahwa penyingkiran harus diselesaikan dalam waktu maksimum 180 hari setelah kejadian, juga bertentangan dengan PP No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Permenhub No. PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim,” tegasnya.
Pian Anggota JPMI Banten menuturkan, setiap kali ada kejadian kecelakaan pelayaran niaga, salah satunya pihak Syahbandar yang pertama untuk mendatangi lokasi kejadian dan menentukan bantuan apa yang dibutuhkan bukannya berdiam diri didalam Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuhan-Banten.
“Di sepanjang pesisir laut selat sunda di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang memang alur transportasi lautnya sangat ramai serta seringnya terjadi gelombang tinggi yang menyebabkan sejumlah kapal tongkang banyak yang terdampar, sehingga mengakibatkan pantai-pantai berubah menjadi kuburan kapal lantaran tidak segera dilakukan penanganan, baik okeh pihak pemilik perusahaan kapal maupun Syahbandar Labuhan-Banten,” pungkasnya.
Menurutnya, dalam undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran pada pasal 274 tentang peran serta masyarakat khususnya poin 3 (d). Menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang terhadap kegiatan penyelenggaraan kegiatan pelayaran yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan.
“Dengan banyaknya aturan yang dilanggar sudah selayaknya Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk mencopot atau memindahkan pejabat-pejabat KUPP Kelas III Labuhan-Banten yang tidak berkompeten pada bidangnya,” imbuhnya. (*/Riel)

