Bupati Pandeglang Heran Dua Pulau Terpasang Plang Hak Milik

BI Banten Belanja Nataru

 

PANDEGLANG – Dua pulau di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, saat ini dipasang plang hak milik, kedua pulau tersebut diantaranya Pulau Mangir dan Pulau Oar.

Kedua pulau yang saat ini diketahui jadi hak milik, bukan hanya masyarakat yang merasa aneh, akan tetapi Bupati Pandeglang juga heran ketika mengetahui dua pulau di wilayahnya jadi hak milik.

Diketahui, kedua pulau yang dipasang plang hak milik tersebut seperti Pulau Mangir seluas 5,2 hektar dipasang plang dengan status hak milik.

Kemudian, plang di Pulau Oar bertuliskan Pulau Oar milik PT Paramount Propertindo, SHM nomor 00190.00191.00238 dan SHP 00001.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang saat ini sudah tidak diberikan kewenangan untuk mengurus masalah kelautan.

Pihaknya juga tidak bisa turut campur terkait masalah pulau, bahkan ada penambahan pulau dari 33 menjadi 51, dan itu juga menjadi kebijakan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Jadi untuk pengelolaan pulau-pulau di Pandeglang itu perizinannya ada di KLHK,” ungkapnya, Kamis, (18/7/2024).

Lanjut ia menyampaikan, akan mengkroscek dulu kaitan dengan dua pulau yang saat ini dipasang plang hak milik tersebut, apakah benar ada perwakilan Pemerintah Pusat di Pandeglang yang mengelola ke dua pulau itu melalui pihak ketiga.

Pijat Refleksi

“Pulau Mangir dan Pulau Oar, sementara yang saya ketahui saat ini Pulau Oar dan Umang saja, akan tetapi ternyata ada juga ya Pulau Mangir yang dipasang plang hak milik,” katanya.

Memang pulau tersebut kewenangannya Pemprov Banten dan pusat, tapi lokasinya ada di Pandeglang. Namun tidak ada kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemkab Pandeglang.

“Makanya saya bersuara terus ke Pemprov dan Pusat untuk mengurus pulau-pulau yang ada di Pandeglang. Agar ketika dikelola, bisa bagi hasil dengan Pemkab Pandeglang, sementara ini kan belum ada,” ujarnya.

“Kalau untuk menjual kan saya gak tahu, karena yang saya tahu dikelola secara kerjasama. Tapi harusnya ada pemasukan PAD ke Pemkab Pandeglang,” lanjutnya.

Sejauh ini, pulau yang menjadi aset Pemkab Pandeglang itu hanya dua, yakni Pulau Liwungan dan Popole. Dan saat ini baru satu pulau yang dikelola pihak ketiga, yaitu Pulau Liwungan.

“Kalau yang lain itu tidak termasuk aset Pemkab Pandeglang, harusnya jika ada pengelolaan dipastikan ada pemasukan PAD juga ke kita, karena lokasinya ada di Pandeglang,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pulau Mangir yang dipasang plang status lahan hak milik, membuat masyarakat di wilayah Kecamatan Sumur juga merasa heran.

Bahkan, dengan adanya plang hak milik tersebut, masyarakat tidak leluasa masuk ke pulau tersebut.

Namun, sekarang muncul lagi Pulau Oar yang dipasang plang hak milik salah satu perusahaan, dan itu juga membuat masyarakat Pandeglang bertanya-tanya atas kepemilikan pulau tersebut. (*/Riel).

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien