Caleg Dari Keluarga Bupati Disebut Uji Netralitas PNS Pandeglang
PANDEGLANG – Calon anggota legislatif (Caleg) dari keluarga Bupati Pandeglang ada tiga di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten satu Pandeglang-Lebak dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Tiga dari caleg tersebut adalah, Suami dari Bupati Irna Narulita yakni Ahmad Dimyati dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan dua anaknya yakni Rizki Aulia Rahman Natakusumah dari Partai Demokrat dan Risya Azzahra Rahimah Natakusumah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketiganya bertarung memperebutkan kursi ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Data yang berhasil dihimpun tim Fakta Banten, suara dari anak-anaknya Bupati Pandeglang dipetakan dengan sistem kavling per Kecamatan, Kecamatan Patia Risya, Kecamatan Angsana Rizki, Kecamatan Menes Rizki, Kecamatan Cisata Rizki, Kecamatan Picung Risya, Kecamatan Carita Risya, Kecamatan Cikedal Risya, Kecamatan Pagelaran Rizki, Kecamatan Jiput Rizki
Kecamatan Munjul Rizki, Kecamatan Cigeulis Risya, Kecamatan Cimanggu Risya, Kecamatan Sumur Risya, Kecamatan Cibaliung Risya, Kecamatan Cibitung Risya.
Pengamat politik dan akademisi Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, Ali Nurdin mengatakan, dalam pemilu saat ini memang tidak ada aturan yang melarang dalam pencalegan, mau itu anak pejabat, orang biasa atau lainya bisa mencalonkan diri. Karena memang politik itu sangat berpeluang dengan modal kekuatan kekuasaan dan ekonomi, dan saat ini siapa yang punya kekuasaan dan ekonominya kuat ia berpeluang menjadi pemenang.
“Bagi keluarga pejabat secara aturan memang tidak ada yang mengatur, namun secara etika seharusnya memang bisa menahan diri, jadi ketika berkuasa janganlah semua diboyong nyaleg, karena nantinya ada konflik kepentingan,” ujar Ali, Kamis (01/02/2024).
Sebab kalau seorang keluarga atau kerabat dari kepala daerah ikut kontestasi dalam pemilu, konflik kepentingannya akan timbul, bukan rahasia umum lagi kalau pejabat kepala daerah menekan para pegawai negeri sipil (PNS) untuk membantunya dalam pengumpulan suara dukungan bagi keluarganya yang ikut jadi caleg.
Padahal, sangat jelas untuk PNS harus bersikap netral dan tidak memihak sesuai aturan yang ada. Para PNS harus bisa berpegang teguh pada aturan, prinsip, kesadaran dan etika. Jangan sampai karir PNS seharusnya bagus kandas di perjalanan hanya karena dukungannya kalah.
“Dalam perhelatan pemilu para pegawai PNS jangan keluar dari aturan yang ada. Ia harus tegak lurus menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil, pelayan masyarakat yang baik dan tunduk pada aturan. Bukan pada penguasa yang dijabat oleh politisi, sebab pegawai itu sangat jelas jenjang karirnya,” ungkapnya.
Tingginya mobilisasi PNS dalam pemilu memang sangat sering dilakukan, oleh karena itu ini menjadi ujian dalam menciptakan Demokrasi yang sehat, baik itu pegawai PNS, Penyelengara pemilu, dan warga. Pertama PNS harus teguh pada aturan, Penyelanggara pemilu dalam hal ini Bawaslu harus bertindak tegas biar ada efek jeranya dan terakhir warga, jangan sampai warga apatis saat melihat pelanggaran-pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh seorang PNS.
“Sebenarnya bukan rahasia umum lagi banyak PNS yang digiring untuk mendukung caleg, sehingga hal ini merusak demokrasi dalam pemilu. Pesan saya para PNS Pandeglang tetap berpegang teguh pada aturan, Bawaslu harus tegas, dan warga harus berani,” (*/Gus)